BERITA KPU KOTA BATU

KPU DAN DISPENDUKCAPIL KOTA BATU KOMITMEN WUJUDKAN DATA PEMILIH BERKUALITAS PEMILU YANG AKAN DATANG

Batu, kota-batu.kpu.go.id - KPU Kota Batu melakukan koordinasi dengan Dispendukcapil Kota Batu untuk membahas Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Senin (19/5/2025). Kehadiran KPU diterima lasngsung oleh Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Wiwik Nuryati. Anggota KPU Kota Batu, Marlina menyampaikan bahwa pasca tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU mempunyai kewajiban Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai arahan KPU RI. Hal ini, kata Marlina, guna mewujudkan data pemilih yang valid dan berkualitas. Oleh karena itu, koordinasi dengan Dispendukcapil sangat penting guna melakukan sinkronisasi terhadap perkembangan data penduduk di Kota Batu. Hal yang utama ialah melihat potensi pemilih untuk pemilu maupun pemilihan di masa yang akan datang. Merespons hal tersebut, Wiwik menyampaikan bahwa pertumbuhan penduduk di Kota Batu cukup signifikan. Jumlah yang tercatat oleh Dispendukcapil sebesar 6.000 hingga 7.000 orang per tahun. Ia menambahkan, data penduduk yang ada akan terus berkembang, misalnya adanya penduduk yang meninggal dunia dan penduduk yang telah pensiun dari masa kerjanya. Menurutnya, data penduduk meninggal bisa di-update melalui desa dan kelurahan. "Sementara, untuk anggota TNI dan POLRI yang telah pensiun selama yang bersangkutan tidak membuat atau memperbarui statusnya, maka Dispendukcapil tidak memiliki datanya," ungkapnya.

PIMPIN APEL PAGI, MARLINA AJAK SELURUH PEGAWAI JAGA KUALITAS KINERJA

Batu, kota-batu.kpu.go.id - Anggota KPU Kota Batu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Marlina memimpin pelaksanaan apel pagi rutin, Senin (19/5/2025). Kegiatan apel dihadiri oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Kota Batu. Dalam arahannya, Marlina menyampaikan pentingnya terus menjaga kualitas kerja pasca tuntasnya tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Ia berharap, pekerjaan yang telah dilakukan ketika masa tahapan dapat dilanjutkan dengan ritme dan kualitas yang sama pada saat ini dan waktu selanjutnya Hal yang menjadi titik poin ialah komitmen menjaga koordinasi antar divisi dan sub-bagian serta membangun kreativitas dalam melaksanakan program dan kegiatan sehingga KPU Kota Batu tetap terdepan, baik dalam pelaksaanan tugas sebagai penyelenggara pemilu maupun lembaga pelayanan publik.

GELAR RAPAT PLENO, KPU KOTA BATU BAHAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Batu, kota-batu.kpu.go.id - KPU Kota Batu menyelenggarakan rapat pleno rutin pada Kamis (15/5/2025). Pelaksanaan rapat rutin merupakan wadah membahas dan merencanakan berbagai kegiatan dan program lembaga. Adanya perencanaan yang baik diharapkan mampu mewujudkan efektivitas pelaksanaan tugas. Salah satu bahasan utama dalam pleno ialah pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan oleh KPU. Pemutakhiran ini menjadi keharusan sebab akan mendukung terwujudnya data pemilih yang update dan berkualitas.

PENGALAMAN PEMILU DAN PILKADA 2024 HARUS JADI RUJUKAN DALAM RENCANA RUU PEMILU

Jakarta, kota-batu.kpu.go.id – Indonesia telah melaksanakan serangkaian pemilu sejak tahun 1955. Dari pelaksanaan proses demokrasi yang telah dilalui, Indonesia juga telah beberapa kali menggunakan sejumlah sistem dan desain kepemiluan. Berangkat dari pengalaman melaksanakan pemilu dengan aneka ragam sistem dan desain ini sepatutnya dapat menjadi refleksi untuk perbaikan pemilu dan pilkada ke depan. Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat hadir sebagai pembicara diskusi bertema "Kupas Tuntas Rencana Revisi Undang-undang Pemilu dan Pemilihan" yang digagas Koalisi Pewarta Pemilu & Demokrasi, di Media Center Bawaslu, Kamis (8/5/2025). Menurut Afif refleksi atas pengalaman menyelenggarakan pemilu dan pilkada di masa lalu dapat menjadi masukan untuk penguatan regulasi pemilu berikutnya. Terlebih untuk pemilu dan pilkada selanjutnya akan ada Revisi Undang-undang (RUU). Afif yang mengawali karir sebagai pemantau pemilu, kemudian berlanjut sebagai pengawas hingga penyelenggara menilai ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada proses revisi UU pemilu nanti. Yang pertama, menurutnya terkait desain keserentakan atau lebih khusus jeda waktu antara penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Berkaca pada pengalaman di 2024, dia mengakui berhimpitnya waktu tahapan berdampak pada penyelenggara. Idealnya menurutnya, ada jeda satu setengah tahun hingga dua tahun pelaksanaan pemilu dan pilkada sehingga penyelenggara juga dapat fokus melaksanakannya. “Jadi satu setengah sampai dua tahun lebih enak. Tinggal kita menyesuaikan dengan akhir masa jabatan,” ucap Afif. Hal lain yang juga perlu dibahas dalam RUU menurut Afif terkait desain penyelenggara, sistem pemilu hingga metode pemilihan. Afif juga menyampaikan, apabila ada usulan terkait pemanfaatan teknologi informasi untuk memudahkan proses pemilu maka harus disiapkan dengan jangka waktu yang panjang berikut piranti hukum sebagai dasar basis aturannya. “Harus jelas sehingga KPU-nya gak terombang-ambing,” tutur Afif.

CIPTAKAN LINGKUNGAN KERJA AMAN DAN NYAMAN, KPU PERKUAT SATGAS PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL

Jakarta, kota-batu.kpu.go.id - Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1341 Tahun 2024, KPU akan memperkuat tim satgas KPU RI dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan KPU. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Iffa Rosita saat memimpin Rapat Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual pada Lingkungan Setjen KPU, di Ruang Rapat KPU, Selasa (6/5/2025). Iffa kemudian menjelaskan bahwa rapat dalam rangka penguatan satgas dan penyusunan pedoman turunan dari 1341 ini bertujuan agar dapat menjadi acuan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja, mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman serta bebas dari tindakan kekerasan seksual di tempat kerja dan membentuk satgas pencegahan kekerasan seksual di KPU dan KPU Provinsi yang mengerti fungsi dan tugasnya.  Perlindungan bagi para pegawai KPU dilakukan untuk menjamin rasa aman dari kekerasan seksual dan perlu dituangkan melalui komitmen bersama di lingkungan kerja sebagai penerapan kebijakan yang berpihak pada pencegahan kekerasan seksual serta untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif dan bebas dari kekerasan seksual.  Adapun ruang lingkup pedoman satgas ini meliputi kekerasan seksual di tempat kerja; satgas pencegahan kekerasan seksual; pencegahan kekerasan seksual; dan penyelesaian kasus kekerasan seksual di tempat kerja.

PASCA PILKADA 2024, OPTIMALISASI PROGRAM PENDIDIKAN PEMILIH JADI PRIORITAS KPU KOTA BATU

Batu, kota-batu.kpu.go.id - Pasca tahapan Pilkada 2024 usai, KPU Kota Batu terus berkomitmen melakukan pendidikan pemilih dan demokrasi bagi masyarakat. Komitmen itu akan diwujudkan dalam program pendidikan pemilih secara langsung bekerja sama dengan sekolah-sekolah di Kota Batu serta melalui dialog interaktif dalam program podcast. Bagi KPU, pendidikan pemilih tidak hanya kegiatan yang bersifat formalitas, namun menjadi salah satu instrumen penting dari proses demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan pemilih tidak terbatas ketika berjalannya tahapan Pemilu maupun Pilkada. Ia harus dilasanakan secara terencana dan berkelanjutan sehingga dapat membentuk masyarakat pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab.  Hal tersebut merupakan salah satu bahasan utama dalam rapat pleno rutin pada Senin (5/5/2025). Selain sebagai bentuk koordinasi, pleno juga menjadi sarana pengambilan keputusan lembaga secara kolektif kolegial. Dalam pleno, dibahas berbagai hal strategis dan teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan program, kegiatan, dan pelayanan lembaga. Urgensi ini menjadikan rapat pleno wajib dilakukan secara rutin.