BERITA KPU KOTA BATU

117

RUDI GUMILAR: JAGA PROFESIONALITAS DAN INTEGRITAS DALAM BEKERJA

Batu, kota-batu.kpu.go.id - Sebagai upaya konsisten dan berkelanjutan membangun budaya kerja yang baik dan produktif, KPU Kota Batu melaksanakan apel pagi secara rutin pada Senin (28/7/2025). Apel dipimpin oleh Sekretaris KPU Kota Batu, Rudi Gumilar dan diikuti oleh seluruh pejabat serta staf sekretariat. Rudi menyampaikan bahwa pasca tuntasnya tahapan Pemilu dan Pilkada 2024, pekerjaan KPU relatif lebih ringan. Ia berpesan kepada seluruh pegawai KPU agar mampu memanfaatkan waktu untuk meningkatkan produktivitas dalam bekerja. Ia menegaskan, sebagai bagian dari birokrasi dan lembaga pelayanan publik KPU Kota Batu harus senantiasa menjaga profesionalitas, integritas, serta kinerja lembaga.


Selengkapnya
199

SANTUNAN YATIM/PIATU, KPU BERHARAP KEBERKAHAN BAGI LEMBAGA

Batu, kota-batu.kpu.go.id - KPU Kota Batu melaksanakan santunan dan do’a bersama anak yatim/piatu, Jum’at (25/7/2025). Kegiatan santunan ini sebagai bentuk wujud kepedulian KPU kepada masyarakat, khususnya dhuafa sekaligus harapan terwujudnya kebaikan di lingkungan kantor. Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengungkapkan bahwa do’a tulus dari adik-adik yatim/piatu menjadi salah satu pintu pembuka munculnya kebaikan-kebaikan di lingkungan KPU, baik secara kelembagaan maupun individu-individu yang bekerja di dalamnya. Heru, dalam pesannya, juga berharap adik-adik yatim/piatu selalu belajar dan menempa diri dengan ilmu dan kreativitas agar mampu menjadi pribadi yang baik, mandiri, dan berprestasi. Agenda diakhiri dengan pemberian santunan kepada masing-masing anak, saling bersalaman, lalu foto bersama.


Selengkapnya
200

BANGUN BUDAYA SEHAT, KPU KOTA BATU ADAKAN FUN WALK TIAP JUMAT PAGI

Batu, kota-batu.kpu.go.id - Suasana baru hadir di lingkungan kantor KPU Kota Batu pada Jum’at (25/7/2025) pagi. Di akhir pekan ini, aktivitas di kantor diawali dengan melakukan olahraga bersama. Olahraga bareng dimulai dengan senam pagi di halaman kantor. Ketua dan anggota KPU, serta seluruh jajaran sekretariat hadir dan terlihat bersemangat mengikuti setiap gerakan senam. Setelah 20 menit dan tubuh mulai hangat, agenda olahraga dilanjutkan dengan jalan pagi santai/fun walk. Rute jalan dimulai dari Jl. Sultan Agung - Jl. Kartika (menuju Jatim Park 1) - Jl. Dewi Sartika Atas - Jl. Agus Salim - Jl. Sultan Agung (finish). Heru Joko Purwanto mengungkapkan bahwa kegiatan olahraga ini akan menjadi agenda rutin mingguan di hari Jum’at. “Kita agendakan rutin setiap minggu, supaya keluarga besar KPU selalu sehat dan produktif,” tuturnya.


Selengkapnya
205

SINAU BARENG HUKUM EDISI II: PENYUSUNAN KEPUTUSAN KPU HARUS SISTEMATIS DAN SINERGIS

Batu, kota-batu.kpu.go.id - KPU Kota Batu menggelar kembali program Sinau Bareng pada Kamis (24/7/2025). Narasumber Sinau Bareng edisi kedua ini ialah Anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono, dengan tema “Filosofi Hukum dalan Konteks Keserasian Narasi dalam Penyusunan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Tingkat Kabupaten/Kota”. Mardiono menyampaikan bahwa banyak aspek yang harus diperhatikan dalam menyusun sebuah produk keputusan. Aspek tersebut meliputi struktur umum keputusan, konsideran dan dasar hukum yang menjadi landasan, sistematika dan alur, hingga tata bahasa yang digunakan. “Bahasa pada peraturan perundang-undangan memiliki ciri lugas dan pasti, bercorak hemat, objektif, membakukan makna kata, memberikan batasan pengertian, dan menggunakan kata bermakna tunggal,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa penggunaan bahasa yang baik dan benar dalam penyusunan draft keputusan dapat menciptakan kejelasan rumusan dan tidak multitafsir, serta memberikan kepastian hukum. Hal yang tak kalah penting dalam proses penyusunan ialah adanya pihak pengusul dan penyusun. Pengusul mengajukan rancangan keputusan sesuai dengan tupoksinya kepada penyusun dengan melampirkan sistematika, naskah salinan digital konsepsi rancangan keputusan, dan dokumen pendukung. “Sementara penyusun melakukan pencermatan dan penyelarasan (legal drafting) terhadap rancangan keputusan yang diajukan oleh pengusul,” tandasnya. Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto menegaskan kegiatan Sinau Bareng ini penting guna melakukan update dan memperkaya literasi tentang mater-materi hukum di lingkungan KPU.


Selengkapnya
104

LAKSANAKAN PROGRAM LEMBAGA SECARA KONSITEN DAN BERKELANJUTAN

Batu, kota-batu.kpu.go.id - Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto memimpin pelaksanaan rapat pleno rutin, Selasa (22/7/2025). Agenda rutin mingguan ini diikuti oleh seluruh anggota KPU Kota Batu, sekretaris, kasubbag, pejabat pembuat komitmen, bendahara, serta satu staf sebagai notulis. Beberapa hal yang dibahas dalam rapat pleno, yakni, pertama KPU Kota Batu terus berupaya menjalankan program yang bersifat produktif dan berkelanjutan. Terdekat, program “Sinau Bareng” pertemuan kedua akan dilaksanakan pada Kamis (24/7). Program ini penting guna mempertajam pemahaman terhadap produk hukum penyelenggara pemilu. “Program Sinau Bareng akan kita live streaming-kan di Channel Youtube agar semua orang bisa mengikuti secara langsung,” tutur Heru. Kegiatan yang bersifat rekreatif juga akan dilaksanakan dalam bentuk olahraga bareng setiap Jum’at pagi. Selain berfungsi untuk membentuk SDM yang sehat, juga bisa menjadi sarana penguatan dan konsolidasi antar individu di lingkungan kantor. Terakhir, Heru berharap semua program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara konsiten dan optimal.


Selengkapnya
225

TERKAIT USULAN PEMISAHAN PEMILU DAN PILKADA, KPU PATUH PADA ATURAN UNDANG-UNDANG

Jakarta, kota-batu.kpu.go.id – Ketua KPU Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal sesungguhnya ditujukan sebagai perbaikan pemilu baik dari sisi penyelenggaraan, sisi penyelenggara hingga peserta. Menurut Afifuddin, dari sisi teknis penyelenggaraan, argumentasi MK ditujukan untuk memperkuat isu pembangunan daerah yang sebelumnya tertutup oleh isu nasional ketika pemilu masih diserentakkan. Sementara, dari sisi penyelenggara, putusan MK ditujukan untuk mengurangi beban penyelenggara pemilu. Sedangkan dari dari sisi peserta, putusan MK memberikan ruang bagi partai politik mengusung kader terbaiknya. Penegasan tersebut disampaikan oleh Afifuddin saat hadir pada Webinar Konstitusi "Pemisahan Pemilu Nasional & Lokal: Menata Ulang Demokrasi Indonesia" yang digagas oleh UIN Antasari Banjarmasin pada Kamis (17/7/2025). Putusan MK terkait beban penyelenggara, tutur Afif, sejatinya juga merupakan hasil evaluasi Pemilu 2024 yang telah diselenggarakan KPU. Evaluasi lain juga berisi tentang usulan agar rekrutmen dan pelantikan penyelenggara dilaksanakan secara serentak. “Kenapa ini kami sampaikan? karena selama ini kami ada 15 gelombang tahapan seleksi, ini agak merepotkan KPU. Maka kami usulkan agar seleksi KPU dilaksanakan serentak, beriringan, sehingga ketika ada tahapan tidak ada pergantian di tengah jalan dan jajaran tidak ada aktivitas di tengah jalan,” tuturnya. Hal lain yang jadi masukan adalah agar pembiayaan pilkada dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Sehingga satuannya sama dan tidak repotkan jajaran daerah dan kontrol lebih gampang,” tutur Afif. Dari semua yang telah disampaikan tersebut, ia menegaskan komitmen KPU selaku pelaksana UU, dalam posisi siap menjalankan aturan. “Sebagai pelaksana UU KPU melaksanakan saja, kalau diatur model serentak (atau terpisah) begini KPU hanya melaksanakan,” tandasnya.


Selengkapnya