BERITA KPU KOTA BATU

95

GELAR REKAPITULASI PDPB SEMESTER I 2025, KPU JATIM TETAPKAN 31,5 JUTA PEMILIH

Surabaya, kota-batu.kpu.go.id - KPU Kota Batu hadir dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Jum’at (4/7/2025). Rapat pleno diselenggarakan di Aula KPU Jawa Timur dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Jatim, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Bawaslu, Kodam V Brawijaya, Polda, Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Kanwil Dirjen Imigrasi, DP3AK, serta Bakesbangpol Jatim. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi mengungkapkan bahwa Rekapitulasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Berikutnya hasil rekapitulasi dituangkan dalam formulir Model A-Rekap Provinsi-PDPK sebagai bahan pemutakhiran daftar pemilih secara keberlanjutan. Berdasarkan hasil rekap, jumlah pemilih Semester I Tahun 2025 di Jawa Timur tercatat sebanyak 31.579.212 pemilih, dengan rincian 15.555.230 pemilih laki-laki dan 16.023.839 pemilih perempuan.


Selengkapnya
177

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KOTA BATU TRIWULAN II 2025 BERDASARKAN KLASIFIKASI GENERASI

Batu, kota-batu.kpu.go.id - Berikut adalah rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berdasarkan klasifikasi usia/generasi. Klasifikasi ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu (2/7/2025). Detail hasil rekapitulasi tertuang dalam Keputusan KPU Kota Batu Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Batu Provinsi Jawa Timur Triwulan II Tahun 2025. Adapun rincian daftar pemilih sesuai klasifikasi usia/generasi adalah sebagai berikut: - Generasi Pre-Boomer: 3.008 - Generasi Baby Boomer: 26.866 - Generasi X: 48.517 - Generasi Y/Milenial: 53.883 - Generasi Z: 36.332


Selengkapnya
115

KPU KOTA BATU GELAR PLENO REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II 2025

Batu, kota-batu.kpu.go.id - KPU Kota Batu menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, Rabu (2/7/2025). Pelaksanaan rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto beserta anggota. Sementara, peserta rapat ialah Dispendukcapil Kota Batu, Bawaslu, Polres, Kodim 0818, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kota Batu. Dalam pembuka rapat yang diselenggarakan secara luring dan daring ini, Heru menyampaikan bahwa KPU berkewajiban melakukan tugas pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan dan dilakukan rekapitulasi setiap tiga bulan (triwulan). Kewajiban yang melekat ini bertujuan untuk mewujudkan data pemilih yang semakin valid dan berkualitas. Heru menuturkan, secara teknis kerja pemutakhiran tidak bisa dilakukan oleh KPU semata, namun harus melibatkan dan membangun kerja sama yang positif dengan stakeholder, baik itu Dispendukcapil, Bawaslu, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa serta seluruh pihak yang memiliki kewenangan terkait. Sesuai pleno, hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 adalah sebagai berikut, pemilih di Kecamatan Batu sebanyak 77.263 dengan rincian 38.386 laki-laki dan 38.877 perempuan; Kecamatan Bumiaji sebanyak 49.180 dengan rincian 24.664 laki-laki dan 24.516 perempuan; Kecamatan Junrejo sebanyak 42.163 dengan rincian 20.582 laki-laki dan 21.581 perempuan. Total rekapitulasi PDPB triwulan II tahun 2025 adalah 168.606 dengan rincian 83.632 laki-laki dan 84.974 perempuan. Detail hasil rekapitulasi dapat dilihat pada Keputusan KPU Kota Batu Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Batu Provinsi Jawa Timur Triwulan II Tahun 2025 berikut: https://kota-batu.kpu.go.id/public/kota-batu/dmdocument/1751512833_5afe5aaf762c351ec9ed.pdf Lampiran Berita Acara Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025: https://kota-batu.kpu.go.id/public/kota-batu/dmdocument/1751513926_91b0823ade3412c83054.pdf


Selengkapnya
127

BANGUN BUDAYA PRODUKTIF DAN DISIPLIN DALAM BEKERJA

Batu, kota-batu.kpu.go.id - Kegiatan apel pagi rutin merupakan salah satu upaya membangun budaya kerja positif di lingkungan lembaga pelayanan publik. Hal itu konsisten dilakukan oleh KPU Kota Batu setiap Senin pagi yang wajib diikuti oleh seluruh pegawai. Pada pelaksanaan apel pagi, Senin (30/6/2025) Sekretaris KPU Kota Batu Rudi Gumilar menyampaikan pentingnya membiasakan produktif dan disiplin dalam bekerja. Contoh kecil yang ia tuturkan ialah optimal dalam melaksanakan tanggung jawab yang diberikan tiap subbag dan disiplin dalam jam kerja. Dalam kesempatan tersebut, Rudi juga menyinggung soal pelaksanaan tugas KPU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara Pemilu dan Pilkada pada periode selanjutnya. Menurutnya, KPU Kota Batu harus selalu siap dengan dinamika dan skema dalam penyelenggaraan kontestasi pemilihan serta sinergis dengan kebijakan KPU di tingkat atasnya.


Selengkapnya
99

GELAR UJI PUBLIK RANCANGAN PKPU TENTANG PAW ANGGOTA DEWAN, KPU TERIMA MASUKAN STAKEHOLDER

Jakarta, kota-batu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, di Ruang Sidang Utama KPU, Selasa (24/6/2025). Rapat dipimpin Ketua KPU, Mochammad Afifuddin bersama Anggota KPU Iffa Rosita dan Idham Holik. Hadir sebagai peserta uji publik ini Perwakilan Partai Politik, Kemendagri, Kemenhum, Kepolisian, Bappenas, Bawaslu, NGO dan Akademisi. Membuka uji publik, Afif menyampaikan latar belakang kegiatan ini yakni adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan KPU menyesuaikan aturan PAW. “Ada putusan MK yang harus kita harmonisasi PAW, termasuk putusan MK 176 yang mengatur tentang calon anggota terpilih yang dia akan menjabat publik,” ujar Afif. Oleh karena itu Afif berharap uji publik mampu menampung perspektif, masukan dan saran untuk penyempurnaan rancangan PKPU PAW. “Agar peraturan ini semakin baik, semakin sempurna. Mohon sumbangsih saran dan masukannya,” tambah Afif. Senada, Iffa memastikan KPU akan mencatat setiap masukan dan saran dari para pihak pada kegiatan uji publik rancangan PKPU. Bahkan dirinya akan mengikuti kegiatan uji publik hingga tuntas guna memastikan kata per kata hingga per kalimat sesuai dengan Undang-undang serta putusan MK agar tidak multitafisir. “Kami butuh kacamata, pandangan masukan dari akademisi. Karena saya yakin NGO juga banyak mendapat saran dan masukan terkait PKPU 6/2019,” kata Iffa. Terlebih KPU menurut Iffa adalah lembaga inklusif, terbuka dan partisipatif. “Maka kami butuh masukan dari luar, pembenahan KPU,” tambah Iffa.


Selengkapnya
401

PELAYANAN INFORMASI PUBLIK KPU HARUS TERBUKA DAN BERKUALITAS

Jakarta, kota-batu.kpu.go.id - KPU terus berkomitmen meningkatkan pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sehingga mudah diakses oleh publik. Pelayanan informasi juga dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima KPU RI saat membuka Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara daring, Rabu (25/06/2025). Wima mengatakan, guna mewujudkan pelayanan informasi publik yang baik, ada tiga aspek yang harus dipenuhi oleh sekretariat KPU, yakni layanan informasi, tempat pelayanan yang representatif, dan petugas pelayanan yang kompeten. Hal ini, tegasnya, menjadi kunci utama dalam pemberian pelayanan kepada pemohon informasi publik. Sejalan dengan Wima, Kabag Parhubmas KPU RI, Reni Rinjani Pratiwi mengungkapkan bahwa KPU sebagai lembaga utama penyelenggara Pemilu adalah penguasa informasi kepemiluan. Oleh karena itu, KPU harus mampu memberikan permohonan informasi kepada masyarakat dengan baik. “Layanan Informasi tidak selalu dengan memberikan dokumen, menjelaskan maupun sekadar memperlihatkan dokumen, itu juga merupakan bentuk layanan,” tuturnya. Berkaitan dengan teknis pelayanan permohonan informasi, Reni menekankan pentingnya ketersediaan ruangan PPID yang representatif sebagai cerminan siapnya sekretariat KPU melakukan pelayanan informasi sekaligus spirit keterbukaan informasi publik.


Selengkapnya