Malang, kota-batu.kpu.go.id - (10 Juli 2024) - KPU Kota Batu menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, Sumpah Janji, dan Pakta Integritas untuk Badan Adhoc Pilkada Kota Batu Tahun 2024, Rabu-Kamis (10-11/7/2024) di Harris Hotel and Conventions Malang. Peserta raker ialah ketua, anggota, sekretaris PPK dan PPS se-Kota Batu.
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengatakan internalisasi dan pemahaman kode etik penyelenggara pemilu mutlak dibutuhkan oleh anggota badan adhoc. Kode etik, kata Heru, akan menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas-tugas utama sebagai penyelenggara pemilu maupun pemilihan.
Ia menegaskan, pemahaman terhadap kode etik penyelenggara akan menunjang kinerja PPK dan PPS sekaligus meminamalisir terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan pilkada.
“Ini adalah bentuk antisipasi atau tameng agar setelah pelaksanaan Pilkada 2024 tidak ada masalah mal-administrasi,” ungkapnya.
Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Tenti Yuana menyatakan badan adhoc harus benar-benar memahami kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Divisi Hukum KPU, sebutnya, akan mengawasi kinerja atau tingkah laku penyelenggara yang berada di bawah koordinasinya.
“Meskipun badan adhoc sifatnya hanya sementara, tetapi PPK dan PPS adalah ujung tombak penyelenggaraan pemilu,” tuturnya.
Sementara, Anggota KPU Thomi Rusy Diantoro mengatakan, ada dua prinsip utama dalam kode etik penyelenggara pemilihan, yakni integritas dan profesionalitas. Keduanya harus dipahami dan dijalankan dengan baik untuk bisa menjadi badan adhoc yang berkualitas.
Thomi mengingatkan, pemahaman terkait kode etik tidak berhenti pada masing-masing individu badan adhoc, namun juga harus disampaikan kepada struktur di tingkat bawahnya lalu berusaha dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Yang sering terjadi, mampu melaksanakan tetapi tidak memahami dasar peraturannya, atau memahami peraturannya tapi tidak bisa melaksanakan,” ungkapnya.
Pelaksanaan raker kode etik ini akan diperkaya dengan tiga materi utama, antara lain (1) Kode Etik Penyelenggara Pilkada dan Potensi Pelanggarannya; (2) Kode Etik dan Perilaku Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan 2024; dan (3) Penguatan Kelenbagaan Badan Adhoc. (Ats)