PENGUMUMAN

KPU KOTA BATU TETAPKAN 355 BACALEG MASUK DCS ANGGOTA DPRD KOTA BATU. BERIKUT DAFTARNYA!

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (19 Agustus 2023) - KPU Kota Batu secara resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Batu pada Pemilu 2024. Berdasarkan rekapitulasi yang telah dilakukan, jumlah bacaleg yang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif pencalonan atau Memenuhi Syarat (MS) ialah sebanyak 355 orang dengan rincian 207 laki-laki dan 148 perempuan. Sedangkan persentase keterwakilan perempuan mencapai 42 persen. Selanjutnya, DCS anggota DPRD Kota Batu pada Pemilu 2024 akan diumumkan sejak 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023 melalui berbagai saluran media cetak, media elektronik, radio, dan media sosial. Atas DCS yang telah diumumkan oleh KPU Kota Batu, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan pada tanggal 19 s.d. 28 Agustus 2023. Mekanisme penyampaian tanggapan masyarakat dapat dilakukan melalui website infopemilu.kpu.go.id, email ppidkpukotabatu@gmail.com, atau datang langsung ke Kantor KPU Kota Batu di Jl. Sultan Agung No.16, Sisir, Kota Batu.   LAMPIRAN: 1. Pengumuman Nomor 193 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Batu dalam Pemilu Tahun 2024 https://kota-batu.kpu.go.id/public/kota-batu/dmdocument/1692379528Pengumuman193-PenetapanDCS-Anggota DPRD Kota Batu.pdf 2. Lampiran Pengumuman Nomor 193 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Batu dalam Pemilu Tahun 2024 https://kota-batu.kpu.go.id/public/kota-batu/dmdocument/1692376757Lampiran-Pengumuman 193.pdf 3. Keputusan KPU Kota Batu Nomor 41 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Batu dalam Pemilu Tahun 2024 https://drive.google.com/file/d/1pKhzGpS43M61-UoBuS4i7vDhswyKwlgC/view?usp=drive_link

JUMLAH PEMILIH DISABILITAS DI KOTA BATU CUKUP TINGGI. BERIKUT RINCIANNYA!

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (27 Juli 2023) - Hai #TemanPemilih, kalian sudah tahu belum kalau penyandang disabilitas hak pilihnya dalam pemilu telah dijamin dalam undang-undang? Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU menjamin penyandang disabilitas memiliki hak yang sama, baik sebagai pemilih maupun mencalonkan diri dalam pemilu. Nah, dalam hal pemilih disabilitas, di Kota Batu jumlahnya mencapai 913 orang. Rinciannya, pemilih disabilitas fisik 473 orang, disabilitas intelektual 54 orang, disabilitas mental 195 orang, dan disabilitas sensorik 191 orang. Biar tahu informasi detailnya, yuk simak informasi berikut. (Ats)

ANDA INGIN PINDAH PILIH? YUK, PAHAMI SYARAT DAN TATA CARA BERIKUT

Hai #TemanPemilih, KPU selalu berupaya mendorong agar setiap warga negara dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik ketika hari pemungutan suara. Salah satu langkahnya ialah dengan memfasilitasi masyarakat untuk melakukan "Pindah Pilih". Dengan adanya pindah pilih atau pindah tempat pemilihan ini, KPU berharap setiap orang bisa menyalurkan suara dengan mudah di daerah mereka bekerja, belajar, atau aktivitas lainnya. Tentu, semakin banyak orang menggunakan hak pilihnya angka partisipasi masyarakat juga akan meningkat. Nah, siapa saja yang bisa melakukan pindah pilih dan bagaimana mengurusnya? Yuk, simak informasi berikut.

HASIL RAPAT PLENO KPU KOTA BATU TENTANG REKAPITULASI JUMLAH DPT DAN TPS UNTUK PEMILU 2024

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (22 Juni 2023) - KPU Kota Batu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Batu untuk Pemilu 2024 mendatang berdasarkan rapat pleno rekapitulasi yang diselenggarakan pada Rabu (21/6/2023). Jumlah DPT berdasarkan keputusan rapat pleno ialah sebanyak 164.516 pemilih, dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 81.743 orang dan pemilih perempuan sebanyak 82.773 orang. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 611. Adapun rincian jumlah DPT dan TPS di masing-masing kecamatan adalah sebagai berikut: - Kecamatan Batu: 75.536 pemilih, 281 TPS - Kecamatan Bumiaji: 48.145 pemilih, 179 TPS - Kecamatan Junrejo: 40.835 pemilih, 151 TPS Keputusan terhadap DPT tersebut tertuang dalam Berita Acara (BA) bernomor 107/PL.01.2-BA/3579/2023. (Ats)