PENGUMUMAN

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PELAKSANA KAMPANYE PEMILU DI TINGKAT KOTA BATU

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (3 November 2023) - Masa kampanye Pemilu 2024 akan segera dimulai, tepatnya pada 28 November 2023. Kampanye dilakukan oleh seluruh peserta pemilu, baik eksekutif maupun legislatif. Untuk menghadapi tahapan tersebut, KPU Kota Batu membuka Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu di tingkat Kota Batu. Formulir pendaftaran bisa diperoleh melalui dua cara: 1) Datang langsung ke kantor KPU Kota Batu; 2) Mengunduh formulir di alamat bit.ly/FORMULIRMODELKAMPANYE Adapun pendaftaran dan layanan helpdesk KPU Kota Batu dibuka mulai hari ini, 3 November hingga 25 November 2023. (Ats)

PENGUMUMAN PEMENANG BEAUTY CONTEST BANK PENYIMPAN DANA HIBAH PILKADA KOTA BATU TAHUN 2024

kota-batu.kpu.go.id - (20 Oktober 2023) - Berdasarkan seleksi yang telah dilakukan oleh KPU Kota Batu melalui kegiatan Beauty Contest, maka diputuskan bank pemenang sebagai mitra penyimpanan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Tahun 2024 ialah PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Kantor Cabang Batu. Keputusan terkait hasil seleksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 316/KU.07/3579/2023 tentang Pemenang Pemilihan Bank Mitra Kerjasama Beauty Contest Penyimpan Dana Hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Tahun 2024. Pengumuman hasil seleksi dapat dilihat pada link di bawah ini: https://kota-batu.kpu.go.id/public/kota-batu/dmdocument/1697788535Pengumuman-Bank-Pemenang-Beauty-Contest-20Okt2023.pdf

KPU KOTA BATU TETAPKAN 355 BACALEG MASUK DCS ANGGOTA DPRD KOTA BATU. BERIKUT DAFTARNYA!

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (19 Agustus 2023) - KPU Kota Batu secara resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Batu pada Pemilu 2024. Berdasarkan rekapitulasi yang telah dilakukan, jumlah bacaleg yang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif pencalonan atau Memenuhi Syarat (MS) ialah sebanyak 355 orang dengan rincian 207 laki-laki dan 148 perempuan. Sedangkan persentase keterwakilan perempuan mencapai 42 persen. Selanjutnya, DCS anggota DPRD Kota Batu pada Pemilu 2024 akan diumumkan sejak 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023 melalui berbagai saluran media cetak, media elektronik, radio, dan media sosial. Atas DCS yang telah diumumkan oleh KPU Kota Batu, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan pada tanggal 19 s.d. 28 Agustus 2023. Mekanisme penyampaian tanggapan masyarakat dapat dilakukan melalui website infopemilu.kpu.go.id, email ppidkpukotabatu@gmail.com, atau datang langsung ke Kantor KPU Kota Batu di Jl. Sultan Agung No.16, Sisir, Kota Batu.   LAMPIRAN: 1. Pengumuman Nomor 193 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Batu dalam Pemilu Tahun 2024 https://kota-batu.kpu.go.id/public/kota-batu/dmdocument/1692379528Pengumuman193-PenetapanDCS-Anggota DPRD Kota Batu.pdf 2. Lampiran Pengumuman Nomor 193 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Batu dalam Pemilu Tahun 2024 https://kota-batu.kpu.go.id/public/kota-batu/dmdocument/1692376757Lampiran-Pengumuman 193.pdf 3. Keputusan KPU Kota Batu Nomor 41 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Batu dalam Pemilu Tahun 2024 https://drive.google.com/file/d/1pKhzGpS43M61-UoBuS4i7vDhswyKwlgC/view?usp=drive_link

JUMLAH PEMILIH DISABILITAS DI KOTA BATU CUKUP TINGGI. BERIKUT RINCIANNYA!

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (27 Juli 2023) - Hai #TemanPemilih, kalian sudah tahu belum kalau penyandang disabilitas hak pilihnya dalam pemilu telah dijamin dalam undang-undang? Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU menjamin penyandang disabilitas memiliki hak yang sama, baik sebagai pemilih maupun mencalonkan diri dalam pemilu. Nah, dalam hal pemilih disabilitas, di Kota Batu jumlahnya mencapai 913 orang. Rinciannya, pemilih disabilitas fisik 473 orang, disabilitas intelektual 54 orang, disabilitas mental 195 orang, dan disabilitas sensorik 191 orang. Biar tahu informasi detailnya, yuk simak informasi berikut. (Ats)

ANDA INGIN PINDAH PILIH? YUK, PAHAMI SYARAT DAN TATA CARA BERIKUT

Hai #TemanPemilih, KPU selalu berupaya mendorong agar setiap warga negara dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik ketika hari pemungutan suara. Salah satu langkahnya ialah dengan memfasilitasi masyarakat untuk melakukan "Pindah Pilih". Dengan adanya pindah pilih atau pindah tempat pemilihan ini, KPU berharap setiap orang bisa menyalurkan suara dengan mudah di daerah mereka bekerja, belajar, atau aktivitas lainnya. Tentu, semakin banyak orang menggunakan hak pilihnya angka partisipasi masyarakat juga akan meningkat. Nah, siapa saja yang bisa melakukan pindah pilih dan bagaimana mengurusnya? Yuk, simak informasi berikut.