BERITA KPU KOTA BATU

KPU SE-JATIM BANGUN LANGKAH STRATEGIS REVIU TAHAPAN TEKNIS PEMILU DAN PILKADA 2024

Surabaya, kota-batu.kpu.go.id - KPU Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Ketua KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 perihal Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan, Jum’at (4/7/2025). Peserta rapat koordinasi yang dilaksanakan secara online ini adalah Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis dan Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.  Adanya rakor sebagai langkah strategis untuk memastikan pendokumentasian, kajian teknis, serta pemutakhiran data partai politik dan data pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD berjalan secara optimal. Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam menyampaikan bahwa pelaksanaan Surat KPU RI Nomor 1109 ini merupakan bagian dari upaya lembaga dalam mereviu penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, serta memberikan rekomendasi bagi pembentuk undang-undang terkait potensi revisi UU Pemilu. Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam rapat meliputi: 1. Pendokumentasian Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan Pendokumentasian tidak hanya mencakup foto-foto atau video kegiatan, tetapi juga laporan pelaksanaan tahapan, hasil verifikasi faktual, dan dokumen administratif lainnya. Data tersebut sangat penting sebagai rujukan resmi dalam studi kepemiluan maupun akses informasi publik. 2. Kajian Teknis Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Setiap KPU Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan minimal dua tema kajian teknis terkait pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Beberapa tema utama meliputi: sistem pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi; penataan dapil dan alokasi kursi; metode verifikasi partai politik; desain surat suara; proses pencalonan dan dana kampanye; serta pemanfaatan teknologi informasi dalam penghitungan suara. 3. Pemutakhiran Data Partai Politik via SIPOL Seluruh KPU Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan pemutakhiran data partai politik melalui aplikasi SIPOL setiap bulan Juni dan Desember. Aktivitas ini bertujuan menjaga validitas data kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu. 4. Updating Data PAW Anggota DPRD Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD wajib dilakukan melalui sistem SIMPLE. Setiap KPU Kabupaten/Kota harus memastikan data perolehan suara dan kursi sudah lengkap di dalam sistem agar proses PAW dapat berjalan lancar. 5. Supervisi dan Monitoring KPU Provinsi akan melakukan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan kajian, pendokumentasian, dan pemutakhiran data di tingkat kabupaten/kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan keseragaman dan konsistensi pelaksanaan sesuai kerangka acuan kerja (KAK).

GELAR REKAPITULASI PDPB SEMESTER I 2025, KPU JATIM TETAPKAN 31,5 JUTA PEMILIH

Surabaya, kota-batu.kpu.go.id - KPU Kota Batu hadir dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Jum’at (4/7/2025). Rapat pleno diselenggarakan di Aula KPU Jawa Timur dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Jatim, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Bawaslu, Kodam V Brawijaya, Polda, Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Kanwil Dirjen Imigrasi, DP3AK, serta Bakesbangpol Jatim. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi mengungkapkan bahwa Rekapitulasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Berikutnya hasil rekapitulasi dituangkan dalam formulir Model A-Rekap Provinsi-PDPK sebagai bahan pemutakhiran daftar pemilih secara keberlanjutan. Berdasarkan hasil rekap, jumlah pemilih Semester I Tahun 2025 di Jawa Timur tercatat sebanyak 31.579.212 pemilih, dengan rincian 15.555.230 pemilih laki-laki dan 16.023.839 pemilih perempuan.

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KOTA BATU TRIWULAN II 2025 BERDASARKAN KLASIFIKASI GENERASI

Batu, kota-batu.kpu.go.id - Berikut adalah rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berdasarkan klasifikasi usia/generasi. Klasifikasi ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu (2/7/2025). Detail hasil rekapitulasi tertuang dalam Keputusan KPU Kota Batu Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Batu Provinsi Jawa Timur Triwulan II Tahun 2025. Adapun rincian daftar pemilih sesuai klasifikasi usia/generasi adalah sebagai berikut: - Generasi Pre-Boomer: 3.008 - Generasi Baby Boomer: 26.866 - Generasi X: 48.517 - Generasi Y/Milenial: 53.883 - Generasi Z: 36.332

KPU KOTA BATU GELAR PLENO REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II 2025

Batu, kota-batu.kpu.go.id - KPU Kota Batu menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, Rabu (2/7/2025). Pelaksanaan rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto beserta anggota. Sementara, peserta rapat ialah Dispendukcapil Kota Batu, Bawaslu, Polres, Kodim 0818, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kota Batu. Dalam pembuka rapat yang diselenggarakan secara luring dan daring ini, Heru menyampaikan bahwa KPU berkewajiban melakukan tugas pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan dan dilakukan rekapitulasi setiap tiga bulan (triwulan). Kewajiban yang melekat ini bertujuan untuk mewujudkan data pemilih yang semakin valid dan berkualitas. Heru menuturkan, secara teknis kerja pemutakhiran tidak bisa dilakukan oleh KPU semata, namun harus melibatkan dan membangun kerja sama yang positif dengan stakeholder, baik itu Dispendukcapil, Bawaslu, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa serta seluruh pihak yang memiliki kewenangan terkait. Sesuai pleno, hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 adalah sebagai berikut, pemilih di Kecamatan Batu sebanyak 77.263 dengan rincian 38.386 laki-laki dan 38.877 perempuan; Kecamatan Bumiaji sebanyak 49.180 dengan rincian 24.664 laki-laki dan 24.516 perempuan; Kecamatan Junrejo sebanyak 42.163 dengan rincian 20.582 laki-laki dan 21.581 perempuan. Total rekapitulasi PDPB triwulan II tahun 2025 adalah 168.606 dengan rincian 83.632 laki-laki dan 84.974 perempuan. Detail hasil rekapitulasi dapat dilihat pada Keputusan KPU Kota Batu Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Batu Provinsi Jawa Timur Triwulan II Tahun 2025 berikut: https://kota-batu.kpu.go.id/public/kota-batu/dmdocument/1751512833_5afe5aaf762c351ec9ed.pdf Lampiran Berita Acara Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025: https://kota-batu.kpu.go.id/public/kota-batu/dmdocument/1751513926_91b0823ade3412c83054.pdf

BANGUN BUDAYA PRODUKTIF DAN DISIPLIN DALAM BEKERJA

Batu, kota-batu.kpu.go.id - Kegiatan apel pagi rutin merupakan salah satu upaya membangun budaya kerja positif di lingkungan lembaga pelayanan publik. Hal itu konsisten dilakukan oleh KPU Kota Batu setiap Senin pagi yang wajib diikuti oleh seluruh pegawai. Pada pelaksanaan apel pagi, Senin (30/6/2025) Sekretaris KPU Kota Batu Rudi Gumilar menyampaikan pentingnya membiasakan produktif dan disiplin dalam bekerja. Contoh kecil yang ia tuturkan ialah optimal dalam melaksanakan tanggung jawab yang diberikan tiap subbag dan disiplin dalam jam kerja. Dalam kesempatan tersebut, Rudi juga menyinggung soal pelaksanaan tugas KPU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara Pemilu dan Pilkada pada periode selanjutnya. Menurutnya, KPU Kota Batu harus selalu siap dengan dinamika dan skema dalam penyelenggaraan kontestasi pemilihan serta sinergis dengan kebijakan KPU di tingkat atasnya.

GELAR UJI PUBLIK RANCANGAN PKPU TENTANG PAW ANGGOTA DEWAN, KPU TERIMA MASUKAN STAKEHOLDER

Jakarta, kota-batu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, di Ruang Sidang Utama KPU, Selasa (24/6/2025). Rapat dipimpin Ketua KPU, Mochammad Afifuddin bersama Anggota KPU Iffa Rosita dan Idham Holik. Hadir sebagai peserta uji publik ini Perwakilan Partai Politik, Kemendagri, Kemenhum, Kepolisian, Bappenas, Bawaslu, NGO dan Akademisi. Membuka uji publik, Afif menyampaikan latar belakang kegiatan ini yakni adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan KPU menyesuaikan aturan PAW. “Ada putusan MK yang harus kita harmonisasi PAW, termasuk putusan MK 176 yang mengatur tentang calon anggota terpilih yang dia akan menjabat publik,” ujar Afif. Oleh karena itu Afif berharap uji publik mampu menampung perspektif, masukan dan saran untuk penyempurnaan rancangan PKPU PAW. “Agar peraturan ini semakin baik, semakin sempurna. Mohon sumbangsih saran dan masukannya,” tambah Afif. Senada, Iffa memastikan KPU akan mencatat setiap masukan dan saran dari para pihak pada kegiatan uji publik rancangan PKPU. Bahkan dirinya akan mengikuti kegiatan uji publik hingga tuntas guna memastikan kata per kata hingga per kalimat sesuai dengan Undang-undang serta putusan MK agar tidak multitafisir. “Kami butuh kacamata, pandangan masukan dari akademisi. Karena saya yakin NGO juga banyak mendapat saran dan masukan terkait PKPU 6/2019,” kata Iffa. Terlebih KPU menurut Iffa adalah lembaga inklusif, terbuka dan partisipatif. “Maka kami butuh masukan dari luar, pembenahan KPU,” tambah Iffa.