
Jakarta, kota-batu.kpu.go.id – Ketua KPU Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal sesungguhnya ditujukan sebagai perbaikan pemilu baik dari sisi penyelenggaraan, sisi penyelenggara hingga peserta. Menurut Afifuddin, dari sisi teknis penyelenggaraan, argumentasi MK ditujukan untuk memperkuat isu pembangunan daerah yang sebelumnya tertutup oleh isu nasional ketika pemilu masih diserentakkan. Sementara, dari sisi penyelenggara, putusan MK ditujukan untuk mengurangi beban penyelenggara pemilu. Sedangkan dari dari sisi peserta, putusan MK memberikan ruang bagi partai politik mengusung kader terbaiknya. Penegasan tersebut disampaikan oleh Afifuddin saat hadir pada Webinar Konstitusi "Pemisahan Pemilu Nasional & Lokal: Menata Ulang Demokrasi Indonesia" yang digagas oleh UIN Antasari Banjarmasin pada Kamis (17/7/2025). Putusan MK terkait beban penyelenggara, tutur Afif, sejatinya juga merupakan hasil evaluasi Pemilu 2024 yang telah diselenggarakan KPU. Evaluasi lain juga berisi tentang usulan agar rekrutmen dan pelantikan penyelenggara dilaksanakan secara serentak. “Kenapa ini kami sampaikan? karena selama ini kami ada 15 gelombang tahapan seleksi, ini agak merepotkan KPU. Maka kami usulkan agar seleksi KPU dilaksanakan serentak, beriringan, sehingga ketika ada tahapan tidak ada pergantian di tengah jalan dan jajaran tidak ada aktivitas di tengah jalan,” tuturnya. Hal lain yang jadi masukan adalah agar pembiayaan pilkada dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Sehingga satuannya sama dan tidak repotkan jajaran daerah dan kontrol lebih gampang,” tutur Afif. Dari semua yang telah disampaikan tersebut, ia menegaskan komitmen KPU selaku pelaksana UU, dalam posisi siap menjalankan aturan. “Sebagai pelaksana UU KPU melaksanakan saja, kalau diatur model serentak (atau terpisah) begini KPU hanya melaksanakan,” tandasnya.