BERITA KPU KOTA BATU

66

HARI PERTAMA PENGAJUAN BACALON ANGGOTA DPRD, KPU-BAWASLU BERSIAP LAKUKAN PELAYANAN

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (1 Mei 2023) - Hari pertama pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Batu masih tampak lengang. Belum ada partai politik peserta pemilu yang datang ke kantor KPU Kota Batu untuk melakukan pendaftaran. Meskipun begitu, KPU bersama Bawaslu Kota Batu telah bersiap sejak hari pertama untuk melakukan pelayanan. Hal ini sebagai bentuk profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu dalam mengawal tahapan pengajuan bacalon anggota DPRD yang bersifat krusial. Bagi KPU, kesiapan memberikan pelayanan kepada partai politik merupakan komitmen sejak tahapan pencalonan dimulai. Selain itu, KPU juga secara aktif mendorong partai politik untuk memanfaatkan layanan helpdesk Sistem Informasi Pencalonan (Silon) demi kelancaran proses pendaftaran. (Ats)


Selengkapnya
83

HELPDESK PELAYANAN DEMI MAKSIMALKAN FASILITASI PENDAFTARAN ANGGOTA DPRD

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (30 April 2023) - KPU Kota Batu membuka helpdesk pelayanan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Batu pada Pemilu 2024. Pelayanan dimaksudkan untuk membantu sekaligus sharing permasalahan yang dihadapi partai politik dalam mengoperasikan SILON. Sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh KPU, penerimaan pendaftaran bacalon anggota DPRD dilakukan oleh parpol secara online melalui aplikasi SILON. Oleh karena itu, tata cara pendaftaran dan pengoperasian SILON menjadi hal wajib yang harus dikuasai oleh operator SILON masing-masing parpol. Adapun periode pendaftaran bacalon anggota DPRD dimulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Jam pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wib pada 1-13 Mei dan pukul 08.00 hingga 24.00 Wib pada 14 Mei. (Ats)


Selengkapnya
83

HADAPI TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA DPRD, KPU JATIM INGATKAN TENTANG KEPATUHAN PADA UU DAN PKPU

Probolinggo, kota-batu.kpu.go.id - (30 April 2023) - Tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota akan dimulai pada 1 Mei 2023. Menghadapi tahapan tersebut KPU Jawa Timur berpesan kepada KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur agar selalu berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan KPU. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024, Sabtu-Minggu (29-30/4/2023) di Probolinggo. Perwakilan KPU Kota Batu dalam kegiatan tersebut ialah Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Erfanudin dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Ariansyah Mustafa. Anam menegaskan jika dalam tahapan pencalonan akan banyak terjadi dinamika, bahkan juga negosiasi-negosiasi tertentu dari pihak eksternal. Oleh karena itu, KPU harus mampu bersikap sesuai regulasi yang ada. "Nah, dalam hal ini KPU kabupaten/kota harus mampu membuat argumentasi ketika ada kesepakatan di luar konteks peraturan KPU. Tentu berpedoman pada regulasi kepemiluan kita sehingga berbagai masalah dan perbedaan pendapat dapat diselesaikan,” tegas Anam. Anam juga menyampaikan arahan, khususnya kepada divisi teknis penyelenggaraan pemilu agar mampu mengkoordinasikan seluruh hal yang berkaitan dengan tahapan pencalonan sebab divisi teknis merupakan pengampu dalam proses tersebut. Tak lupa ia juga berpesan agar seluruh KPU kabupaten/kota di Jawa Timur bisa menyiapkan segala sarana dan prasarana dengan baik agar tahapan pencalonan dapat terlaksana dengan baik dan sukses. (Ats)


Selengkapnya
158

KPU JATIM: JELANG TAHAPAN PILKADA SERENTAK 2024, ANGGARAN HARUS CLEAR

Tuban, kota-batu.kpu.go.id - (30 April 2023) - KPU Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang/Jasa serta Honorarium Pemilihan Serentak Tahun 2024, Jum'at-Sabtu (28-29/4/2023) di Tuban. Peserta rakor ialah ketua, anggota divisi perencanaan, data, dan informasi, serta sekretaris KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur. Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam mengungkapkan bahwa kegiatan rakor penyusunan rencana kebutuhan barang/jasa serta honorarium pemilihan ini berdasarkan Keputusan Nomor 543 Tahun 2022. Rakor digelar demi kesiapan menghadapi tahapan Pilkada Serentak 2024 yang akan dimulai pada November 2023. Oleh karena itu, demi kesiapan menghadapi tahapan tersebut Anam berharap agar seluruh KPU kabupaten/kota harus segera menyelesaikan proses penganggaran di satuan kerja masing-masing. "Pastikan bahwa anggaran sudah fiks, clear, dan NPHD sudah harus ditandatangani KPU dan pemerintah daerah," tegas Anam. Selain itu, Anam juga mengatakan bahwa ke depan KPU akan menyosialisasikan istilah pemilihan menjadi pilkada. Hal ini agar masyarakat mudah memahami dan langsung mengetahui tentang adanya momentum pelaksanaan pilkada di daerahnya. Hadir perwakilan KPU Kota Batu dalam agenda rakor tersebut antara lain, Ketua KPU Mardiono, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Heru Joko Purwanto, serta Sekretaris KPU Rudi Gumilar. (Ats)


Selengkapnya
2853

KPU BERIKAN LAYANAN SURAT KETERANGAN PEMILIH BAGI PESERTA PEMILU

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (28 April 203) - KPU Kota Batu membuka layanan pembutaan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih kepada peserta Pemilu 2024. Hal ini sebagai dukungan kepada peserta pemilu dalam menyiapkan persyaratan administrasi guna menghadapi tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Batu. Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih menjadi salah satu dokumen penting pencalonan sebab ia menerangkan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar dan bertempat tinggal di alamat sesuai yang tertera di KTP. Adapun dalam proses pengurusan, peserta pemilu harus membawa KTP-el dan KK. Selain di kantor KPU, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih juga bisa diurus di sekretariat PPS di desa atau kelurahan terdekat sesuai alamat KTP. (Ats)


Selengkapnya
109

MARLINA: KPU KOMITMEN BERIKAN LAYANAN TERBAIK DAN SETARA UNTUK SEMUA PESERTA PEMILU

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (28 April 2023) - KPU Kota Batu siap memberikan pelayanan terbaik dalam tahapan pencalonan bakal calon anggota DPRD Kota Batu pada Pemilu 2024. Selain itu, prinsip kesetaraan juga menjadi komitmen utama KPU dalam proses pelayanan. Tidak ada perbedaan untuk satu partai dengan partai lainnya. Pesan dan himbaun tersebut disampaikan Anggota KPU Kota Batu Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Marlina dalam agenda Bimbingan Teknis Internal Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Batu pada Pemilu 2024, Kamis (27/4/2023). Menurut Marlina prinsip pelayanan tersebut merupakan perwujudan KPU melaksanakan amanat reformasi birokrasi. Ia menegaskan bahwa di tengah padatnya jadwal tahapan kinerja KPU akan dilihat dan dinilai banyak pihak. Kinerja yang baik tentu akan mendapatkan penilaian baik pula, serta kepercayaan masyarakat juga meningkat. Tak lupa ia juga menghimbau agar dalam proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Batu oleh tiap peserta pemilu harus dipublikasikan di media milik KPU. Hal tersebut, lanjut Marlina, merupakan perwujudan keterbukaan penyelenggara pemilu. (Ats)


Selengkapnya