Batu, kota-batu.kpu.go.id - (19 Agustus 2024) - KPU Kota Batu menggelar Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Senin (19/8/2024). Selain keputusan 1090, sosialisasi juga membahas penyelerasan visi-misi bakal calon walikota dan wakil walikota dengan Rancangan Teknokratik RPJMD Kota Batu.
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengatakan bahwa agenda bersama pimpinan partai politik dan stakeholder penting dilakukan guna membangun pemahaman bersama tentang teknis pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang wajib dilakukan oleh setiap calon pada 28 Agustus hingga 2 September 2024.
"Pertama, pra-pemeriksaan kesehatan, kedua registrasi pemeriksaan kesehatan dengan menunjukan surat pengantar pemeriksaan kesehatan dari KPU, dan ketiga pelaksanaan pemeriksaan kesehatan," ungkapnya.
Secara teknis, Heru menuturkan pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di rumah sakit (RS) yang telah ditentukan oleh KPU Kota Batu berdasarkan hasil observasi kesiapan dan kelayakan. Sesuai rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Batu terdapat dua RS yang akan dilakukan observasi, yakni RS Karsa Husada dan RS Bhayangkara Hasta Brata.
Sementara, Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Thomi Rusydiantoro menjelaskan bahwa KPU akan mengeluarkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan setelah bakal pasangan calon (bapaslon) diterima pendaftarannya. Misal, bapaslon melakukan pendaftaran pada 27 Agustus 2024, maka hari berikutnya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di RS yang telah ditunjuk.
“Prinsip pemeriksaan yang ditentukan KPU ialah memudahkan bapaslon,” terangnya.
Kaitannya dengan pencalonan, Thomi menegaskan bahwa ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh partai politik, yakni syarat pencalonan dan syarat calon. Menurutnya, syarat pencalonan harus memenuhi kriteria lengkap dan benar ketika mendaftar, sedangkan kriteria syarat calon ialah ada atau tidak ada.
“Kebenaran syarat calon (termasuk hasil pemeriksaan kesehatan) akan dilihat ketika proses verifikasi administrasi,” ungkapnya.
Secara bergantian, beberapa narasumber menyampaikan materi yang saling melengkapi tujuan sosialisasi. Eko Suharyono, Plt. Kepala Bappelitbangda menegaskan bahwa dalam konteks pembangunan berkelanjutan, maka visi-misi bapaslon harus selaras dengan RPJMD sehingga pembangunan tidak bersifat parsial.
Yuni Astuti, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Batu menuturkan pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan tidak bermakna bahwa tiap calon harus bebas dari penyakit, melainkan guna memastikan yang bersangkutan memiliki kemampuan layak untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Durasi pemeriksaan kesehatan, katanya, akan berlangsung sekitar 620 menit atau 10 jam.
Terakhir, Yogi Eka Chalid, Anggota Bawaslu Kota Batu menyatakan bahwa harus ada mitigasi bersama untuk memetakan potensi kerawanan dalam tahapan pencalonan. Potensi-potensi tersebut antara lain, kelengkapan dan keabsahan dokumen, dukungan ganda dari parpol, status mantan narapidana, visi-misi tidak sesuai RPJP atau dokumen lain yang jadi pedoman dalam pembangunan, serta gangguan aplikasi Silon. (Ats)