Jakarta, kota-batu.kpu.go.id - (24 Maret 2024) - Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno membuka secara resmi Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Minggu (24/3/2024).
Dalam sambutannya, Hasyim menyampaikan rapat ini untuk memetakan sejak awal terkait PHPU. Untuk itu, penting melihat kembali catatan-catatan saat rekapitulasi dari tingkat kabupaten hingga nasional, catatan kejadian khusus hingga catatan keberatan yang diajukan saksi saat rekapitulasi. Hal tersebut dapat menjadi bahan awal untuk memetakan dan melihat potensi permasalahannya.
Melalui rakor ini, satker KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dilibatkan untuk mempersiapkan alat bukti dan jawaban atas PHPU yang diajukan ke MK. "Membuat jawaban disiapkan tim lawyer, difasilitasi kesekjenan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mendampingi, KPU Kabupaten/Kota dihadirkan mempersiapkan supaya yang dijawab sesuai faktualnya," kata Hasyim.
Pada sesi arahan, Afif menyampaikan pentingnya konsolidasi menyiapkan strategi, jawaban dan juga menyiapkan bukti dalam menghadapi PHPU Tahun 2024. Drajat meminta satker sejak awal menyiapkan daftar alat bukti untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon. Idham menekankan kekuatan menghadapi PHPU, yakni pada menyiapkan data, dokumen, dan merujuk kepada fakta.
Sementara itu, Mellaz menyampaikan pentingnya mengkombinasikan pengalaman PHPU Pemilu 2019 untuk memperkaya pengetahuan, dengan pengalaman di lapangan yang mana KPU provinsi yang menguasainya. Parsa meminta jajaran KPU juga mengedepankan soliditas dalam menghadapi PHPU, mendedikasikan semua kemampuan dan diri melaksanakan proses pemilu sesuai prosedur dan regulasi.
Terakhir, Bernad menekankan pentingnya jajaran sekretariat dalam melengkapi alat bukti maupun jawaban, berupa dokumen dan data. Bernad meminta sekretariat mengidentifikasi dokumen dan data berdasarkan lokus satker mana yang menjadi fokus dalil dari pemohon dalam PHPU, yang akan menjadi bahan bersama dalam memberikan jawaban baik langsung dari KPU atau didampingi pihak kuasa hukum.
Sumber: kpu.go.id