.jpeg)
Batu, kota-batu.kpu.go.id (30 Juni 2022)- Pemilu masih 588 hari lagi, tetapi geliat antusiasme dalam meramaikan bursa kepemimpinan Tahun 2024 kian semarak. Hal ini terlihat semakin maraknya baliho dan spanduk yang berisikan nama dan foto seorang tokoh bertuliskan Presiden 2024, yang bertebaran di pinggir jalan raya seputar Kota Batu. Oleh karena itu, Kabid Penindakan Satpol PP Kota Batu melakukan kunjungan ke Kantor KPU Kota Batu dalam rangka koordinasi kejelasan dan penegasan terkait penertiban baliho dan spanduk tersebut, Kamis (30/6). Dalam pertemuan tersebut, tamu dari Satpol PP diterima oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Thomi Rusy Diantoro, Divisi Sosdiklih, Parmas, SDM, Marlina serta Divisi Penganggaran dan Data, Heru Joko Purwanto. Dalam keterangannya, para komisioner menjelaskan bahwa terkait penertiban baliho dan spanduk yang beredar di jalan raya bukan merupakan kewenangan dari KPU Kota Batu. Para komisioner merekomendasikan agar Satpol PP untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Batu terkait penertiban tersebut. Sebagai informasi bahwa masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai tangga 28 November 2023 -10 Februari 2024. Dalam kurun waktu selama 75 hari. Saat ini juga untuk peserta pemilu belom ditetapkan, karena pendaftaran dan verifikasi parpol baru akan dilaksanakan 29 Juli hingga 13 Desember 2022 yang akan datang. Para komisioner menegaskan apabila Satpol PP saat ini berkeinginan menindak dan menertibkan baliho dan spanduk tersebut mungkin bisa berpegang pada regulasi Peraturan Wali Kota Batu Nomor 23 tahun 2012 tentang Atribut Kampanye.