BERITA KPU KOTA BATU

KPU RI: DATA PEMILIH SANGAT DINAMIS, HARUS SELALU KOORDINASI DENGAN STAKEHOLDER TERKAIT

Bali, kota-batu.kpu.go.id - (3 Mei 2023) - Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos mengatakan data pemilih bersifat dinamis sehingga KPU harus proaktif berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) guna mendapatkan update data kependudukan secara berkala. Hal tersebut disampaikan oleh Betty dalam diskusi panel pada Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Data Pasca Penetapan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara yang diselenggarakan di Bali, Senin (1/5/2023). Selain KPU rakor tersebut juga hadir Ditjen Dukcapil Kemendagri serta Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham. Kondisi dinamis tersebut, lanjut Betty, semakin kompleks sebab saat ini KPU juga sedang menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan. Oleh karena itu, forum diskusi panel antara KPU dengan stakeholder terkait perlu dilakukan agar mendapatkan gambaran data kependudukan secara holistik. Dalam kesempatan tersebut, Ditjen PAS juga mengungkapkan tentang data penghuni lapas dan rutan dalam rangka perbaikan menuju DPS Hasil Perbaikan (DPSHP). Perwakilan Ditjen PAS juga menyampaikan terkait lokasi khusus serta jadwal pembaharuan data pemilih di lapas/rutan. Perwakilan KPU Kota Batu hadir dalam rakor tersebut ialah Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Heru Joko Purwanto dan Kasubbag Irfan Darmawan. (Ats) Foto: Instagram @kpuri

MATANGKAN KESIAPAN SDM, KPU LAKUKAN SIMULASI PENDAFTARAN

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (2 Mei 2023) - KPU Kota Batu melakukan koordinasi internal sekaligus simulasi terhadap proses pendaftaran bacalon anggota DPRD, Selasa (2/5/2023). Kegiatan ini bertujuan agar seluruh SDM KPU memiliki pemahaman yang sama dan matang terhadap jalannya pendaftaran. Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Erfanudin mengatakan jika setiap detail pendaftaran harus benar-benar dipahami oleh KPU dengan baik. Ia memberikan contoh, sejak partai politik datang di halaman kantor KPU hingga diterima di meja pendaftaran harus ada standar pelayanan yang diberikan. Sejalan dengan hal tersebut, Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Marlina menegaskan jika pelayanan yang diberikan KPU dalam proses pendaftaran bacalon anggota DPRD harus berkualitas. Selain itu, lanjut Marlina, setiap proses layanan kepada partai politik harus terdokumentasi dan terpublikasikan dengan baik. Simulasi sendiri dilakukan oleh sekretariat KPU dimulai sejak partai politik datang di halaman parkir, berlanjut pada pengisian daftar hadir, pemberian nametag pendaftaran, selanjutnya proses pendaftaran di aula KPU lantai dua yang langsung dihandel oleh operator pendaftaran KPU. Kegiatan simulasi pada Selasa sore tersebut melibatkan Bawaslu Kota Batu. (Ats)

KONSISTEN LAKUKAN MONITORING PENDAFTARAN BACALON ANGGOTA DPRD DI HARI KEDUA

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (2 Mei 2023) - Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Batu pada Pemilu 2024 telah memasuki hari kedua. Meskipun belum ada partai politik yang melakukan pendaftaran, KPU bersama Bawaslu selalu standby melakukan monitoring jalannya tahapan pencalonan. Pimpinan KPU Kota Batu juga secara berkala melakukan pengecekan terhadap kesiapan sekretariat KPU dalam menghadapi pengajuan bacalon oleh partai politik. Hal ini sebagai bentuk penataan manajerial dan langkah antisipatif dalam proses pendaftaran. Pada hari kedua tersebut KPU juga melakukan simulasi pendaftaran. Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Erfanudin mengatakan simulasi penting guna mematangkan pemahaman terhadap tiap langkah dan detail proses pendaftaran. (Ats)

HARI PERTAMA PENGAJUAN BACALON ANGGOTA DPRD, KPU-BAWASLU BERSIAP LAKUKAN PELAYANAN

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (1 Mei 2023) - Hari pertama pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Batu masih tampak lengang. Belum ada partai politik peserta pemilu yang datang ke kantor KPU Kota Batu untuk melakukan pendaftaran. Meskipun begitu, KPU bersama Bawaslu Kota Batu telah bersiap sejak hari pertama untuk melakukan pelayanan. Hal ini sebagai bentuk profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu dalam mengawal tahapan pengajuan bacalon anggota DPRD yang bersifat krusial. Bagi KPU, kesiapan memberikan pelayanan kepada partai politik merupakan komitmen sejak tahapan pencalonan dimulai. Selain itu, KPU juga secara aktif mendorong partai politik untuk memanfaatkan layanan helpdesk Sistem Informasi Pencalonan (Silon) demi kelancaran proses pendaftaran. (Ats)

HELPDESK PELAYANAN DEMI MAKSIMALKAN FASILITASI PENDAFTARAN ANGGOTA DPRD

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (30 April 2023) - KPU Kota Batu membuka helpdesk pelayanan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Batu pada Pemilu 2024. Pelayanan dimaksudkan untuk membantu sekaligus sharing permasalahan yang dihadapi partai politik dalam mengoperasikan SILON. Sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh KPU, penerimaan pendaftaran bacalon anggota DPRD dilakukan oleh parpol secara online melalui aplikasi SILON. Oleh karena itu, tata cara pendaftaran dan pengoperasian SILON menjadi hal wajib yang harus dikuasai oleh operator SILON masing-masing parpol. Adapun periode pendaftaran bacalon anggota DPRD dimulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Jam pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wib pada 1-13 Mei dan pukul 08.00 hingga 24.00 Wib pada 14 Mei. (Ats)

HADAPI TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA DPRD, KPU JATIM INGATKAN TENTANG KEPATUHAN PADA UU DAN PKPU

Probolinggo, kota-batu.kpu.go.id - (30 April 2023) - Tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota akan dimulai pada 1 Mei 2023. Menghadapi tahapan tersebut KPU Jawa Timur berpesan kepada KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur agar selalu berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan KPU. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024, Sabtu-Minggu (29-30/4/2023) di Probolinggo. Perwakilan KPU Kota Batu dalam kegiatan tersebut ialah Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Erfanudin dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Ariansyah Mustafa. Anam menegaskan jika dalam tahapan pencalonan akan banyak terjadi dinamika, bahkan juga negosiasi-negosiasi tertentu dari pihak eksternal. Oleh karena itu, KPU harus mampu bersikap sesuai regulasi yang ada. "Nah, dalam hal ini KPU kabupaten/kota harus mampu membuat argumentasi ketika ada kesepakatan di luar konteks peraturan KPU. Tentu berpedoman pada regulasi kepemiluan kita sehingga berbagai masalah dan perbedaan pendapat dapat diselesaikan,” tegas Anam. Anam juga menyampaikan arahan, khususnya kepada divisi teknis penyelenggaraan pemilu agar mampu mengkoordinasikan seluruh hal yang berkaitan dengan tahapan pencalonan sebab divisi teknis merupakan pengampu dalam proses tersebut. Tak lupa ia juga berpesan agar seluruh KPU kabupaten/kota di Jawa Timur bisa menyiapkan segala sarana dan prasarana dengan baik agar tahapan pencalonan dapat terlaksana dengan baik dan sukses. (Ats)