BERITA KPU KOTA BATU

78

HADAPI VERIFIKASI ADMINISTRASI PERBAIKAN, KPU JATIM GELAR RAKOR DI NGANJUK

Nganjuk, kota-batu.kpu.go.id - (14 Juli 2023) - KPU Kota Batu hadir dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024, Rabu-Kamis (12-13/7/2023). Pada rakor yang diselenggarakan di Aula KPU Kabupaten Nganjuk tersebut, KPU Kota Batu diwakili oleh Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Erfanudin. Anggota KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan menyampaikan bahwa agenda rakor penting untuk meminimalisir sekaligus menyamakan persepsi bagi seluruh KPU di Jawa Timur dalam melakukan verifikasi administrasi perbaikan. “Selain itu, kita perlu menyamakan persepsi antar pihak. Baik sekretariat maupun komisioner terkait aturan-aturan dalam verifikasi administrasi perbaikan agar terciptanya kesamaan perlakuan dalam melakukan verifikasi,” ujar Insan dalam pembukaan rakor. Dalam kaitannya dengan tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dihadapi KPU, Insan mengingatkan agar seluruh KPU kabupaten/kota benar-benar memperhatikan peraturan maupun pedoman yang telah dikeluarkan oleh KPU RI. Hal tersebut, lanjutnya, agar proses verifikasi menghasilkan hasil yang sama. “Lalu, yang terpenting, kawan-kawan kabupaten/kota memiliki persepsi yang sama pada aturan-aturan yang berlaku,” tegasnya. Selanjutnya, agenda rakor dilanjutkan dengan sharing terkait pelaksanaan tahapan pengajuan perbaikan dokumen pencalonan DPRD serta tanya jawab. (Ats)


Selengkapnya
162

KPU JATIM GELAR RAKOR POTENSI SENGKETA TAHAPAN PENETAPAN DCS, INI PESAN CHOIRUL ANAM

Mojokerto, kota-batu.kpu.go.id - (13 Juli 2023) - Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menyampaikan bahwa potensi sengketa dalam setiap tahapan pemilu bersumber pada dua hal, yakni faktor internal dan eksternal. Hal tersebut disampaikan Anam dalam Rapat Koordinasi Potensi Sengketa Tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur, Selasa-Rabu (11-12/7/2023) di Mojokerto. Potensi sengketa dari faktor internal, jelas Anam, bisa disebabkan oleh beberapa hal, misalnya ketidaktelitian dalam proses verifikasi administrasi, pemahaman yang kurang terhadap regulasi, dan faktor lainnya. Sedangkan, faktor eksternal bisa muncul dari partai politik peserta pemilu. Berkaitan dengan adanya potensi sengketa, Anam menegaskan jika KPU kabupaten/kota, khususnya divisi hukum dan pengawasan harus benar-benar memiliki pemahaman yang baik terhadap peraturan-peraturan yang ada. "Kawan-kawan harus paham betul regulasi, apalagi divisi hukum dan pengawasan harus bisa memberikan advokasi kepada internal dan juga menjelaskan kepada pihak eksternal jika ada pertanyaan-pertanyaan,” jelasnya. Pemahaman yang baik terhadap regulasi, lanjut Anam, tidak hanya untuk kepentingan memberikan penjelasan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang berasal dari pihak luar, namun juga untuk mengadvokasi divisi lain di internal KPU jika dalam proses tahapan ada permasalahan yang muncul. “Harapan kami, kawan-kawan divisi hukum mampu memahami seluruh regulasi di setiap tahapan sehingga saat divisi yang lain membutuhkan advokasi, kawan-kawan mampu mengadvokasi dengan baik," ungkap Anam. Dalam kegiatan rakor yang dihadiri oleh anggota KPU dan kasubbag hukum dan pengawasan KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur tersebut, perwakilan KPU Kota Batu ialah Thomi Rusy Diantoro dan Budie Kriswanto. (Ats) ------ Foto: Instagram @kpu_jatim


Selengkapnya
89

TAMPIL DI TIDAR SAKTI, ERFANUDIN SAMPAIKAN PROGRES TAHAPAN PERBAIKAN DOKUMEN PENCALONAN DPRD

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (12 Juli 2023) - Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Erfanudin hadir sebagai narasumber dalam acara “Talkshow KPU” yang diselenggarakan oleh Radio Tidar Sakti, Selasa (11/7/2023). Dalam kesempatan tersebut, Erfanudin berbicara tentang progres tahapan pengajuan perbaikan dokumen pencalonan anggota DPRD Kota Batu untuk Pemilu 2024. Dalam talkshow, Erfanudin menyampaikan bahwa KPU Kota Batu telah menyelesaikan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen pada Minggu, 9 Juli 2023 pukul 23.59 Wib. Di Kota Batu, lanjutnya, semua partai politik melakukan pengajuan perbaikan dokumen, sebab pada tahapan pengajuan sebelumnya setiap partai politik ada bacalonnya yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Ia melanjutkan, pada tahapan pengajuan perbaikan tersebut KPU Kota Batu telah berusaha maksimal mengakomodir setiap pertanyaan dan konsultasi yang dilakukan oleh partai politik. Layanan yang diberikan KPU, kata Erfan, dimaksudkan agar perbaikan dokumen yang dilakukan partai politik bisa sesuai ketentuan. Dokumen-dokumen yang harus sesuai ketentuan, misalnya ijazah harus dilegalisasi, surat keterangan rohani harus dari lembaga kesehatan yang memiliki kompetensi, pernyataan bakal calon harus bermaterai dan bertanda tangan, dan persyaratan lainnya. Adapun, setelah tahapan pengajuan perbaikan dokumen administrasi selesai, KPU memberikan waktu perpanjangan kepada partai politik selama 7 hari (10-16 Juli 2023) untuk memastikan bahwa dokumen yang diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) adalah lengkap dan benar. (Ats)


Selengkapnya
124

TUNTASKAN TAHAPAN PENGAJUAN PERBAIKAN DOKUMEN, KPU KOTA BATU BERHARAP BANYAK BACALON ANGGOTA DPRD LOLOS VERIFIKASI ADMINISTRASI

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (10 Juli 2023) - KPU Kota Batu telah menuntaskan tahapan pengajuan perbaikan dokumen administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Batu, Minggu (9/7/2023). Pada hari terakhir, pengajuan perbaikan dokumen oleh seluruh partai politik dinyatakan diterima. Masa pengajuan perbaikan sendiri telah dimulai sejak 26 Juni dan berakhir pada 9 Juli 2023. Dalam kurun waktu 14 hari tersebut, partai politik proaktif melakukan konsultasi ke kantor KPU Kota Batu terkait perbaikan dokumen bakal calon maupun teknis upload berkas di Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Terhadap pengajuan perbaikan dokumen tersebut, Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Erfanudin berharap dokumen yang diunggah partai politik memenuhi ketentuan yang menjadi persyaratan pencalonan anggota DPRD. Kebenaran dokumen, lanjutnya, akan menentukan seorang bakal calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Semakin banyak bakal calon (anggota DPRD) yang lolos verifikasi dokumen administrasi, tentu akan membuat kontestasi semakin ramai dan menarik,” ujarnya. Agenda verifikasi administrasi perbaikan sendiri akan dilakukan oleh KPU Kota Batu pada 17 Juli hingga 31 Juli 2023. (Ats)


Selengkapnya
97

HARI TERAKHIR PENGAJUAN PERBAIKAN DOKUMEN, PARTAI POLITIK PENUHI KANTOR KPU

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (9 Juli 2023) - Partai politik peserta Pemilu 2024 memenuhi Kantor KPU Kota Batu pada hari terakhir pengajuan perbaikan dokumen administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Batu, Minggu (16/7/2023). Kehadiran partai politik ke kantor KPU diterima langsung oleh pimpinan dan sekretariat KPU. Anggota KPU Kota Batu, Erfanudin menyampaikan seluruh parpol memaksimalkan pengajuan perbaikan dokumen pada hari terakhir pengajuan. Ia melanjutkan, perbaikan dokumen setiap parpol berbeda. Ada yang memperbaiki ijazah, formulir pernyataan bakal calon, surat keterengan sehat, surat keterangan pengadilan, dan lain sebagainya. Selanjutnya, kata Erfan, KPU Kota Batu akan melakukan verifikasi kembali terhadap dokumen-dokumen yang telah diajukan oleh partai politik. Hasil verifikasi KPU akan menentukan apakah bakal calon anggota DPRD yang diajukan setiap parpol dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). (Ats)


Selengkapnya
94

AKOMODIR MASUKAN STAKEHOLDER DAN MASYARAKAT, KPU JATIM GELAR FGD TUNGSURA PEMILU 2024

Surabaya, kota-batu.kpu.go.id - (6 Juli 2023) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menyusun kebijakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak tahun 2024, Senin (26/7/2023). FGD ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk partai politik, bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pegiat kepemiluan. Anggota KPU Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan untuk memperoleh masukan, baik tertulis maupun lisan dari peserta FGD. Masukan-masukan tersebut, lanjutnya, akan dikumpulkan dan disampaikan kepada KPU RI guna menyusun kebijakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Pada kesempatan tersebut juga dibahas beberapa isu strategis terkait draft Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024. Beberapa isu utama bahasan antara lain, metode penghitungan suara, penyampaian salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada pihak terkait, serta penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir. Anggota Bawaslu Jawa Timur, Abdul Quddus Salam juga hadir sebagai narasumber dalam kegiatan FGD ini. Dalam FGD, ia menyampaikan hasil pengawasan tahapan penghitungan, pemungutan, dan rekapitulasi suara pada Pemilu 2019 beserta saran perbaikannya. Menurutnya, hasil pengawasan tersebut diharapkan dapat menjadi masukan terhadap perumusan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024. (Abi/Ats) Sumber: jatim.kpu.go.id


Selengkapnya