BERITA KPU KOTA BATU

95

GELAR PLENO, KPU JAWA TIMUR TETAPKAN 31.402.838 WARGA JATIM MASUK DPT PEMILU 2024

Surabaya, kota-batu.kpu.go.id - (28 Juni 2023) - Sebanyak 31.402.838 masyarakat Jawa Timur masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024. Jumlah tersebut merupakan hasil dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Jawa Timur Pemilu 2024 pada Selasa, 27 Juni 2023. Jumlah tersebut terdiri dari daftar reguler dan daftar pemilih pada lokasi khusus. Untuk pemilih reguler sejumlah 31.300.483 tersebar di 120.250 Tempat Pemungutan Suara (TPS), masing-masing terdiri dari 15.427.242 pemilih laki-laki dan 15.873.241 pemilih perempuan. Sedangkan pemilih pada lokasi khusus sejumlah 102.355 yang tersebar di 416 TPS. Masing-masing terdiri dari 68.314 pemerintah laki-laki dan 34.041 pemilih perempuan. Sehingga dari rincian tersebut total DPT di Jawa Timur yaitu 15.495.556 pemilih laki-laki dan 15.907.282 pemilih perempuan yang tersebar di 38 Kabupaten/Kata, 666 Kecamatan, 8.494 Desa/Kelurahan, dan 120.666 TPS.  Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Choirul Anam saat membuka acara mengatakan rekapitulasi DPT tingkat provinsi Jawa Timur Pemilu 2024 dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. "Pasal 107 dan 108 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu mengamanatkan proses rekapitulasi digelar melalui rapat pleno terbuka", tutur Anam. Proses rekapitulasi diawali dengan pengantar singkat oleh Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia. Dilanjutkan dengan pembacaan Form A-Rekap Provinsi oleh Komisioner KPU Jatim secara bergantian. Dalam paparan tersebut, Nurul mengatakan tahapan pemutakhiran daftar pemilih merupakan proses panjang yang sampai saat ini sudah ditempuh selama 6 bulan. "Diawali penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kemudian proses penyusunan DPHP yang didalamnya juga dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih, dilanjutkan dengan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) setiap tingkat  hingga sampai tingkat nasional pada 18 April lalu," terang Nurul. Tidak berakhir sampai itu, proses pemutakhiran daftar pemilih pasca rekapitulasi masih ada terdapat perbaikan hingga rekapitulasi DPS akhir. Panjangnya waktu tahapan rekapitulasi DPS akhir juga dimanfaatkan oleh KPU untuk melakukan analisis kegandaan. Sebelumnya akhirnya ditetapkan menjadi DPT di tingkat kabupaten/kota. Dan hari ini berlangsung rekapitulasi tingkat provinsi. Selain itu, mantan anggota KPU Kota Surabaya tersebut juga menyampaikan selama 7 bulan sejak ditetapkan secara nasional oleh KPU pada 2 Juli 2023, akan dimungkinkan terdapat banyak perubahan. "Karena setelah penetapan tidak dimungkinkan akan mengurangi ataupun menambah data, maka bagi yang belum tercantum dalam DPT akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)," pungkas Nurul. Bertempat di Hotel Mercure Grand Mirama, Jl. Raya Darmo No.68-78 Surabaya, rapat pleno berlangsung selama satu setengah jam mulai pukul 11.00 hingga 12.30 WIB. Rapat pleno dihadiri oleh perwakilan stakeholder tingkat jawa timur, di antaranya Bawaslu Jatim, Kepolisian Daerah Jatim, Pangdam V Brawijaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan, Dina Sosial, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, 18 perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Jawa Timur, serta 38 KPU Kabupaten/Kota, masing-masing terdiri Ketua, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, serta Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)


Selengkapnya
94

KPU SINKRONKAN ATURAN TEKNIS PENDAFTARAN BAKAL CAPRES DAN CAWAPRES PEMILU 2024

Jakarta, kota-batu.kpu.go.id - (27 Juni 2023) – Meski masih beberapa bulan lagi, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bergerak untuk menyiapkan aturan teknis terkait pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (bacapres dan bacawapres) Pemilu 2024. Salah satu aturan teknis yang perlu disiapkan adalah terkait syarat kesehatan rohani dan jasmani serta kesesuaian visi, misi dan program dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diatur dalam Undang-undang (UU). Merespon hal tersebut, KPU pada Selasa (27/6/2023) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Syarat Kesehatan Rohani dan Jasmani serta Kesesuaian Visi, Misi dan Program dengan RPJMN pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Ruang Rapat Lantai I, Gedung KPU. Anggota KPU Idham Holik yang membuka kegiatan tersebut menekankan pentingnya kegiatan FGD ini guna membahas persoalan-persoalan krusial terkait proses pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden nanti. Menurut dia dinamika dan perubahan aturan teknis terbuka, seiring dengan perkembangan pemilu. Oleh karena itu KPU pun harus dinamis untuk kemudian mengaturnya dalam aturan teknis. “Artinya momen ini atau kegiatan ini penting karena kita akan membahas persoalan-persoalan yang sangat krusial, yang nanti akan menentukan apakah bacalon yang diusung parpol atau gabungan parpol sudah memenuhi standar ataupun ketentuan di dalam UU pemilu,” ujar Idham. Menurut Idham, partai politik atau gabungan partai politik pun perlu nantinya memahami bahwa syarat kesehatan dan visi misi ini sangat menentukan, sebab apabila tidak terpenuhi syarat maka bakal pasangan calon bisa masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Bacalon tersebut tidak bisa ditetapkan karena terkategori TMS,” tambah Idham. Senada, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling menambahkan KPU tidak bisa menyiapkan sendiri regulasi terkait pencalonan presiden dan wakil presiden sebab ada keterkaitan dengan lembaga lain. Keterkaitan berupa regulasi di kementerian/lembaga lain inilah yang butuh dipahami KPU agar nantinya peraturan teknis pelaksanaannya berupa PKPU ataupun petunjuk teknis tidak menyimpang. “Dari aturan inilah yang perlu kami sinkronkan dengan bapak/ibu kementerian terkait dan pada kesempatan ini kami membutuhkan masukan informasi dari Bappenas terkait regulasi yang kami susun terkait pencalonan presiden dan wakil presiden nanti yang kami akan mulai tahapannya di Oktober,” ungkap Melgia. Hadir narasumber yang memberikan informasi, pengetahuan dan atau pencerahan pada FGD ini, Analis Pemberdayaan Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Wanda Ferdiana, Kepala Bidang Advokasi dan Kemitraan Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementrian Kesehatan Sakri Sabatmaja, Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas Rita Erawati, Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian PPN/Bappenas Eka Chandra Buana.


Selengkapnya
95

FGD TUNGSURA PEMILU 2024 HASILKAN LIMA POIN REKOMENDASI. INI HASILNYA!

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (27 Juni 2023) - KPU Kota Batu menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan topik “Isu Strategis PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024”, Senin (26/6/2023). FGD yang dihadiri oleh Bawaslu, partai politik, LO bacalon anggota DPD, PPK, pemerhati pemilu, organisasi kepemudaan, serta jurnalis tersebut menghasilkan lima poin rekomendasi. Pertama, kesiapan dan keamanan TPS. Peserta FGD memberikan masukan agar Kondisi TPS harus memadai, mudah dijangkau/diakses, serta ramah orang tua dan disabilitas. Penyelenggara juga harus memperhatikan keamanan TPS dan logistik pemilu di dalamnya. Yang tak kalah penting, penyelenggara harus mendorong fungsi utama TPS sebagai tempat penyaluran hak suara. Kedua, rekrutmen dan kompetensi KPPS. Dalam rekrutmen KPPS, KPU harus memprioritaskan anak muda/generasi milenial dengan kondisi tubuh/kesehatan yang fit. Surat keterangan sehat harus jadi syarat untuk pendaftaran KPPS. Secara teknis, seluruh anggota KPPS harus memiliki pemahaman yang sama baiknya terhadap tugas di TPS. Ketiga, integritas dan independensi KPPS. Dalam bekerja, KPPS harus dilindungi dari kemungkinan adanya intervensi dari pihak luar sehingga integritasnya terjaga. Keempat, jaminan dan keselematan kerja badan ad-hoc. Kebijakan KPU harus mengakomodir aspek kesehatan dan keselematan kerja PPK, PPS, dan KPPS. Bila perlu, seluruh badan ad-hoc harus terdaftar dalam program jaminan kesehatan. Kelima, teknis/proses penghitungan dan rekapitulasi suara. Adanya rencana penggunaan dua panel penghitungan dan rekapitulasi suara, maka KPU harus memastikan keamanan TPS dan kompetensi KPPS serta aspek kerawanan yang mungkin muncul. (Ats)


Selengkapnya
127

GELAR FGD, KPU KOTA BATU AJAK STAKEHOLDER DISKUSI TIGA ISU UTAMA TUNGSURA PEMILU 2024

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (26 Juni 2023) - Berbagai masukan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) Pemilu 2024 tersaji dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan KPU Kota Batu, Senin (26/6/2023). FGD tentang Isu Strategis PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024 tersebut berlangsung menarik dan interaktif. Anggota KPU Kota Batu, Erfanudin mengajak peserta FGD yang terdiri dari Bawaslu, partai politik, LO bacalon anggota DPD, PPK, pemerhati pemilu, organisasi kepemudaan, serta jurnalis media berdiskusi tentang tiga (3) isu utama Tungsura, yakni Metode Penghitungan Suara, Penyampaian Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara, dan Penyederhanaan dan Perubahan Nomenklatur Formulir. Beberapa masukan penting terhadap isu-isu tersebut secara antara lain: (1) TPS harus memadai, mudah dijangkau, serta ramah orang tua dan disabilitas; (2) Perlu ada kotak saran di setiap TPS; (3) Keamanan TPS dan logistik pemilu di dalamnya; (4) Jika ada dua panel penghitungan suara maka TPS harus luas. Selanjutnya, berkaitan dengan kompetensi, keselematan kerja, dan jaminan kesehatan petugas KPPS: (1) KPPS prioritas diisi anak muda dengan kondisi kesehatan fit; (2) Perlu ada surat keterangan sehat atau syarat medical check-up untuk pendaftar petugas KPPS; (3) Semua petugas KPPS, termasuk hansip, harus memiliki pemahaham yang sama baiknya terhadap teknis pemilihan dan penghitungan suara; (4) Perlu ada kebijakan yang mengakomodir seluruh penyelenggara pemilu, khususnya KPPS, dalam program BPJS. Dalam forum tersebut Bawaslu juga memberi perhatian khusus terhadap keamanan TPS dan independensi petugas KPPS. Menurut Bawaslu, penyelenggara pemilu harus memastikan bahwa KPPS bebas intervensi dari pihak luar serta keamanan surat suara pemilu terjaga hingga pemilihan dilaksanakan. Sementara itu, Erfanudin mengungkapkan bahwa pada Pemilu 2024 juga akan digunakan teknologi informasi guna mewujudkan eketifitas penyelenggaraan pemilu. Setidaknya hingga saat ini, lanjut Erfan, pemanfaatan teknologi akan diaplikasikan pada daftar hadir pemilih dan penggunaan SIREKAP. (Ats)


Selengkapnya
74

KPU RI: GENERASI MUDA, MARI BANTU SUKSESKAN PEMILU 2024!

Jakarta, kota-batu.kpu.go.id - (26 Juni 2023) - Anggota KPU August Mellaz hadir secara daring menjadi narasumber pada Webinar Kebangsaan bertemakan "Memilih Pemimpin Ideal Untuk Masa Depan Bangsa, Hak Pilihku Harus Digunakan Sebaik-baiknya" yang digelar Forum Osis Nasional (FON), Jumat (23/06/2023). Mellaz menyampaikan pemilih pada Pemilu 2024  berasal dari Generasi Z dan Milenial (55%). Untuk itu, generasi muda penting tak hanya mengenali, mendalami, memeriksa visi dan misi serta program yang ditawarkan peserta pemilu, termasuk partai politik, caleg, calon presiden dan wakil presiden, dan calon kepala daerah, tetapi juga membantu KPU dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024. FON juga diminta membantu KPU menyosialisasikan pentingnya Pemilu 2024. "FON harapannya bisa jadi simpul penting membantu KPU menyebarluaskan informasi mengapa Pemilu 2024 penting. Mengapa pemilu itu penting? karena masa depan kita menyongsong Indonesia Emas 2045, 100 tahun Indonesia merdeka akan diisi teman-teman yang mengikuti webinar [red: generasi muda]," ujar Mellaz. Menurut Mellaz, pentingnya generasi muda membantu KPU dalam momentum Pemilu dengan memiliki persepsi dan cara pandang yang sama bahwa pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, sarana mempersatukan bukan memecah belah. "Selepas pemilu siapapun yang menang, kalah, kita semua WNI akan menjadi penanggung dan atas beban yang sama untuk tetap menjaga agar NKRI ini berdiri kokoh, ini pada akhirnya teman-teman muda," kata Mellaz. Dengan perkembangan teknologi informasi, lanjut Mellaz, generasi muda juga diyakini dengan keramahannya terhadap teknologi informasi membantu KPU memfilter misinformasi, disinformasi, hoaks, ujaran kebencian. Lebih lanjut, Mellaz mendorong mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dengan mengunjugi laman cekdptonline.kpu.go.id. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), kata Mellaz, telah dilakukan tingkat Kabupaten/Kota pada 20-21 Juni 2023 dan akan direkap tingkat Provinsi pada 27-28 Juni 2023, dan 2-4 Juli 2023 akan direkap dan ditetapkan tingkat nasional


Selengkapnya
82

TURUN KE JAWA TIMUR, INSPEKTORAT KPU ADAKAN EVALUASI SAKIP TAHUN 2022

Surabaya, kota-batu.kpu.go.id - Dijadwalkan selama lima (5) hari berada di Jawa Timur, Inspektorat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan evaluasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2022 seluruh satuan kerja (satker) KPU  di Jawa Timur secara bergelombang. Evaluasi SAKIP digelar di aula lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1 – 3 Surabaya. Mulai Jumat – Selasa, tanggal 13 – 17 Juni 2023. Dengan peserta terdiri dari Sekretaris dan Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Diwawancarai secara terpisah, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini mengungkapkan tujuan evaluasi implementasi SAKIP terhadap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. “Tujuan evaluasi implementasi SAKIP terhadap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menilai perkembangan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di satker. Serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan pada satker untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja,” tutur Nanik pada Sabtu, 24 Juni 2023. Senada dengan yang disampaikan Sekretaris KPU Jatim, Nurita Paramita selaku Kabag Perencanaan; Data dan Informasi KPU Jatim, berharap dengan evaluasi SAKIP, ada perbaikan akuntabilitas kinerja KPU Provinsi dan Kab/Kota Se-Jawa Timur. “Evaluasi SAKIP tidak sekedar evaluasi dokumen tapi memacu juga implementasi SAKIP, sehingga akan terlaksana perencanaan, pelaksanaan pengukuran, pelaporan dan evaluasi kinerja yang akuntabel,” terang Nurita. Kegiatan evaluasi implementasi SAKIP ini berikutnya dilaksanakan secara bergelombang. Evaluasi hari pertama, Jumat, 23 Juni 2023 untuk KPU Kabupaten Sidoarjo, Jombang, Mojokerto, Bangkalan, Blitar, dan Kota Surabaya. Hari kedua, Sabtu, 24 Juni 2023 untuk KPU Kabupaten Pasuruan, Gresik, Pacitan, Sampang, Kota Pasuruan, dan Kota Blitar. Sementara pada hari ketiga, Minggu, 25 Juni 2023, evaluasi untuk KPU Kabupaten Ponorogo, Lamongan, Situbondo, Lumajang, Trenggalek, Malang, Nganjuk, Kota Mojokerto, Kota Kediri, dan Kota Probolinggo. Hari keempat, Senin, 26 Juni 2023, evaluasi untuk KPU Kabupaten Probolinggo, Jember, Tuban, Kediri, Ngawi, Madiun, Bondowoso, Kota Madiun, dan Kota Batu. Dan di hari terakhir, evaluasi untuk KPU Kabupaten Sumenep, Magetan, Tulungagung, Pamekasan, Bojonegoro, Banyuwangi, serta Kota Malang.


Selengkapnya