Mojokerto, kota-batu.kpu.go.id - (13 Juli 2023) - Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menyampaikan bahwa potensi sengketa dalam setiap tahapan pemilu bersumber pada dua hal, yakni faktor internal dan eksternal. Hal tersebut disampaikan Anam dalam Rapat Koordinasi Potensi Sengketa Tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur, Selasa-Rabu (11-12/7/2023) di Mojokerto.
Potensi sengketa dari faktor internal, jelas Anam, bisa disebabkan oleh beberapa hal, misalnya ketidaktelitian dalam proses verifikasi administrasi, pemahaman yang kurang terhadap regulasi, dan faktor lainnya. Sedangkan, faktor eksternal bisa muncul dari partai politik peserta pemilu.
Berkaitan dengan adanya potensi sengketa, Anam menegaskan jika KPU kabupaten/kota, khususnya divisi hukum dan pengawasan harus benar-benar memiliki pemahaman yang baik terhadap peraturan-peraturan yang ada.
"Kawan-kawan harus paham betul regulasi, apalagi divisi hukum dan pengawasan harus bisa memberikan advokasi kepada internal dan juga menjelaskan kepada pihak eksternal jika ada pertanyaan-pertanyaan,” jelasnya.
Pemahaman yang baik terhadap regulasi, lanjut Anam, tidak hanya untuk kepentingan memberikan penjelasan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang berasal dari pihak luar, namun juga untuk mengadvokasi divisi lain di internal KPU jika dalam proses tahapan ada permasalahan yang muncul.
“Harapan kami, kawan-kawan divisi hukum mampu memahami seluruh regulasi di setiap tahapan sehingga saat divisi yang lain membutuhkan advokasi, kawan-kawan mampu mengadvokasi dengan baik," ungkap Anam.
Dalam kegiatan rakor yang dihadiri oleh anggota KPU dan kasubbag hukum dan pengawasan KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur tersebut, perwakilan KPU Kota Batu ialah Thomi Rusy Diantoro dan Budie Kriswanto. (Ats)
------
Foto: Instagram @kpu_jatim