BERITA KPU KOTA BATU

SEKRETARIS KPU KOTA BATU: PENILAIAN KINERJA JADI MOTIVASI KPU UNTUK BEKERJA LEBIH BAIK LAGI

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (3 Juli 2023) - KPU Kota Batu melaksanakan apel pagi rutin, Senin (3/7/2023). Kegiatan apel dipimpin oleh Sekretaris KPU Kota Batu, Rudi Gumilar dan diikuti oleh seluruh staf sekretariat. Dalam kesempatan apel, Rudi Gumilar menyampaikan tentang kegiatan penilaian kinerja yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI beberapa waktu lalu di Surabaya. Dalam ulasannya, Rudi menyampaikan bahwa KPU RI telah menentukan standar minimal kinerja yang harus bisa dicapai oleh seluruh sekretariat KPU. Lebih lanjut, Rudi menegaskan jika adanya penilaian kinerja harus dijadikan motivasi bagi sekretariat KPU untuk meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu. “Kita berharap (penilaian ini) berdampak pada pelaksanaan (dan) peningkatan kinerja. Dan semoga juga berimbas pada peningkatan kesejahteraan,” ujarnya. Terakhir, ia mengajak seluruh sekretariat agar menanamkan rasa memiliki dan kebanggaan terhadap KPU sehingga bisa memiliki motivasi lebih baik lagi dalam bekerja. (Ats)

TAMPIL DI TIDAR SAKTI, KPU BEBERKAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (28 Juni 2023) - KPU Kota Batu kembali hadir dalam dialog yang diselenggarakan oleh Radio Tidar Sakti. Kali ini narasumber dari KPU Kota Batu ialah Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Thomi Rusy Diantoro. Tema yang dibawakan ialah Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Di awal diskusi Thomi menyampaikan urgensi adanya kode etik bagi penyelenggara pemilu. Ia mengungkapkan bahwa kode etik adalah prinsip nilai yang harus ada dalam setiap jiwa penyelenggara pemilu yang berdampak pada integritas diri. “Integritas itu bisa dikatakan sebagai satunya kata dan laku perbuatan”, tuturnya. Ia melanjutkan bahwa kode etik memiliki posisi utama dalam kaitannya bagaimana penyelenggara pemilu melakukan pekerjaan. Tanpa kode etik mustahil penyelenggara bisa bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab. Thomi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kode etik akan berdampak serius bagi penyelenggara. Menurutnya, level paling berat yang bisa dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ialah sanksi pemecatan. (Ats)

MEDIA SOSIAL AMPUH DUKUNG TERWUJUDNYA PEMILIH CERDAS

Jakarta, kota-batu.kpu.go.id - (29 Juni 2023) - Dewasa ini, media sosial telah menjadi sarana utama bagi masyarakat dalam berinteraksi serta menerima informasi yang berkembang disekitarnya. Peran strategis media sosial ini juga terasa dalam penyelenggaraan pemilu di mana beragam platform media sosial kerap digunakan penyelenggara maupun peserta pemilu menyosialisasikan informasi kepada masyarakat. “Tentu platform media sosial mempunyai peran strategis, kalau bisa saya bilang andai kata ini makanan maka platform media sosial ini nasi, makanan pokok, untuk kegiatan sosialisasi media sosial adalah makanan pokok. Semua informasi, interaksi sosial selalu menggunakan media sosial,” ujar Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU Eberta Kawima didampingi Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Setjen KPU Cahyo Ariawan, memimpin jalannya Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi KPU dengan Platform Media Sosial Pada Masa Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, di Jakarta, Selasa (13/6/2023). Wima pun berharap media sosial turut mendukung KPU menyukseskan sosialisasi informasi pemilu dan menjaga agar tahapan kampanye berlangsung damai dan mengantisipasi berita bohong (hoaks) serta disinformasi. “Tentu satu hal yang harus kita lakukan ingin meminta penjelasan terkait hal tersebut dan saya minta peran serta media sosial juga turut besar dalam proses sosialiasi dan kampanye,” tambah Wima. Sementara Cahyo Ariawan saat menyampaikan pemantik diskusi menyampaikan sejumlah tantangan Pemilu 2024 seperti mulai dari irisan dengan pemilu dengan pilkada, potensi maraknya berita bohong (hoaks) dan disinformasi, politik identitas dan SARA, hingga maraknya politik uang, dan bencana alam. Cahyo pun berharap platform media sosial turut mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu, baik dalam hal edukasi (mengingatkan hak pilih, hari pemungutan suara), maupun mengajak pemilih muda maupun pemula terlibat dalam pemilu. Juga mengantisipasi serta menanggulangi hoaks. “Perlu dilakukan eksposure yang masif tentang pemilu agar masyarakat semakin paham dan tidak mudah dibelokkan oleh misinformasi,” kata Cahyo. Diluar itu Cahyo juga menyampaikan bahwa pada Pemilu 2024, ada perbedaan jumlah akun media sosial resmi peserta pemilu yang bisa didaftarkan ke KPU, yakni sebanyak 20 akun. Seemntara itu perwakilan dari Google Indonesia, Anne, Youtube Indonesia, Danny Ardianto dan Presthysa Nagita Lestari, Meta, Karissa, Tik Tok Indonesia, Faris Mufid serta Twiiter Lin Manuel Miranda menyampaikan sejumlah paparan terkait upaya peningkatan partisipasi pemilih hingga antisipasi hoaks, disinformasi maupun malinformasi.

GELAR PLENO, KPU JAWA TIMUR TETAPKAN 31.402.838 WARGA JATIM MASUK DPT PEMILU 2024

Surabaya, kota-batu.kpu.go.id - (28 Juni 2023) - Sebanyak 31.402.838 masyarakat Jawa Timur masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024. Jumlah tersebut merupakan hasil dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Jawa Timur Pemilu 2024 pada Selasa, 27 Juni 2023. Jumlah tersebut terdiri dari daftar reguler dan daftar pemilih pada lokasi khusus. Untuk pemilih reguler sejumlah 31.300.483 tersebar di 120.250 Tempat Pemungutan Suara (TPS), masing-masing terdiri dari 15.427.242 pemilih laki-laki dan 15.873.241 pemilih perempuan. Sedangkan pemilih pada lokasi khusus sejumlah 102.355 yang tersebar di 416 TPS. Masing-masing terdiri dari 68.314 pemerintah laki-laki dan 34.041 pemilih perempuan. Sehingga dari rincian tersebut total DPT di Jawa Timur yaitu 15.495.556 pemilih laki-laki dan 15.907.282 pemilih perempuan yang tersebar di 38 Kabupaten/Kata, 666 Kecamatan, 8.494 Desa/Kelurahan, dan 120.666 TPS.  Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Choirul Anam saat membuka acara mengatakan rekapitulasi DPT tingkat provinsi Jawa Timur Pemilu 2024 dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. "Pasal 107 dan 108 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu mengamanatkan proses rekapitulasi digelar melalui rapat pleno terbuka", tutur Anam. Proses rekapitulasi diawali dengan pengantar singkat oleh Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia. Dilanjutkan dengan pembacaan Form A-Rekap Provinsi oleh Komisioner KPU Jatim secara bergantian. Dalam paparan tersebut, Nurul mengatakan tahapan pemutakhiran daftar pemilih merupakan proses panjang yang sampai saat ini sudah ditempuh selama 6 bulan. "Diawali penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kemudian proses penyusunan DPHP yang didalamnya juga dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih, dilanjutkan dengan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) setiap tingkat  hingga sampai tingkat nasional pada 18 April lalu," terang Nurul. Tidak berakhir sampai itu, proses pemutakhiran daftar pemilih pasca rekapitulasi masih ada terdapat perbaikan hingga rekapitulasi DPS akhir. Panjangnya waktu tahapan rekapitulasi DPS akhir juga dimanfaatkan oleh KPU untuk melakukan analisis kegandaan. Sebelumnya akhirnya ditetapkan menjadi DPT di tingkat kabupaten/kota. Dan hari ini berlangsung rekapitulasi tingkat provinsi. Selain itu, mantan anggota KPU Kota Surabaya tersebut juga menyampaikan selama 7 bulan sejak ditetapkan secara nasional oleh KPU pada 2 Juli 2023, akan dimungkinkan terdapat banyak perubahan. "Karena setelah penetapan tidak dimungkinkan akan mengurangi ataupun menambah data, maka bagi yang belum tercantum dalam DPT akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)," pungkas Nurul. Bertempat di Hotel Mercure Grand Mirama, Jl. Raya Darmo No.68-78 Surabaya, rapat pleno berlangsung selama satu setengah jam mulai pukul 11.00 hingga 12.30 WIB. Rapat pleno dihadiri oleh perwakilan stakeholder tingkat jawa timur, di antaranya Bawaslu Jatim, Kepolisian Daerah Jatim, Pangdam V Brawijaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan, Dina Sosial, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, 18 perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Jawa Timur, serta 38 KPU Kabupaten/Kota, masing-masing terdiri Ketua, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, serta Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)

KPU SINKRONKAN ATURAN TEKNIS PENDAFTARAN BAKAL CAPRES DAN CAWAPRES PEMILU 2024

Jakarta, kota-batu.kpu.go.id - (27 Juni 2023) – Meski masih beberapa bulan lagi, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bergerak untuk menyiapkan aturan teknis terkait pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (bacapres dan bacawapres) Pemilu 2024. Salah satu aturan teknis yang perlu disiapkan adalah terkait syarat kesehatan rohani dan jasmani serta kesesuaian visi, misi dan program dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diatur dalam Undang-undang (UU). Merespon hal tersebut, KPU pada Selasa (27/6/2023) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Syarat Kesehatan Rohani dan Jasmani serta Kesesuaian Visi, Misi dan Program dengan RPJMN pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Ruang Rapat Lantai I, Gedung KPU. Anggota KPU Idham Holik yang membuka kegiatan tersebut menekankan pentingnya kegiatan FGD ini guna membahas persoalan-persoalan krusial terkait proses pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden nanti. Menurut dia dinamika dan perubahan aturan teknis terbuka, seiring dengan perkembangan pemilu. Oleh karena itu KPU pun harus dinamis untuk kemudian mengaturnya dalam aturan teknis. “Artinya momen ini atau kegiatan ini penting karena kita akan membahas persoalan-persoalan yang sangat krusial, yang nanti akan menentukan apakah bacalon yang diusung parpol atau gabungan parpol sudah memenuhi standar ataupun ketentuan di dalam UU pemilu,” ujar Idham. Menurut Idham, partai politik atau gabungan partai politik pun perlu nantinya memahami bahwa syarat kesehatan dan visi misi ini sangat menentukan, sebab apabila tidak terpenuhi syarat maka bakal pasangan calon bisa masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Bacalon tersebut tidak bisa ditetapkan karena terkategori TMS,” tambah Idham. Senada, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling menambahkan KPU tidak bisa menyiapkan sendiri regulasi terkait pencalonan presiden dan wakil presiden sebab ada keterkaitan dengan lembaga lain. Keterkaitan berupa regulasi di kementerian/lembaga lain inilah yang butuh dipahami KPU agar nantinya peraturan teknis pelaksanaannya berupa PKPU ataupun petunjuk teknis tidak menyimpang. “Dari aturan inilah yang perlu kami sinkronkan dengan bapak/ibu kementerian terkait dan pada kesempatan ini kami membutuhkan masukan informasi dari Bappenas terkait regulasi yang kami susun terkait pencalonan presiden dan wakil presiden nanti yang kami akan mulai tahapannya di Oktober,” ungkap Melgia. Hadir narasumber yang memberikan informasi, pengetahuan dan atau pencerahan pada FGD ini, Analis Pemberdayaan Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Wanda Ferdiana, Kepala Bidang Advokasi dan Kemitraan Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementrian Kesehatan Sakri Sabatmaja, Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas Rita Erawati, Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian PPN/Bappenas Eka Chandra Buana.

FGD TUNGSURA PEMILU 2024 HASILKAN LIMA POIN REKOMENDASI. INI HASILNYA!

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (27 Juni 2023) - KPU Kota Batu menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan topik “Isu Strategis PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024”, Senin (26/6/2023). FGD yang dihadiri oleh Bawaslu, partai politik, LO bacalon anggota DPD, PPK, pemerhati pemilu, organisasi kepemudaan, serta jurnalis tersebut menghasilkan lima poin rekomendasi. Pertama, kesiapan dan keamanan TPS. Peserta FGD memberikan masukan agar Kondisi TPS harus memadai, mudah dijangkau/diakses, serta ramah orang tua dan disabilitas. Penyelenggara juga harus memperhatikan keamanan TPS dan logistik pemilu di dalamnya. Yang tak kalah penting, penyelenggara harus mendorong fungsi utama TPS sebagai tempat penyaluran hak suara. Kedua, rekrutmen dan kompetensi KPPS. Dalam rekrutmen KPPS, KPU harus memprioritaskan anak muda/generasi milenial dengan kondisi tubuh/kesehatan yang fit. Surat keterangan sehat harus jadi syarat untuk pendaftaran KPPS. Secara teknis, seluruh anggota KPPS harus memiliki pemahaman yang sama baiknya terhadap tugas di TPS. Ketiga, integritas dan independensi KPPS. Dalam bekerja, KPPS harus dilindungi dari kemungkinan adanya intervensi dari pihak luar sehingga integritasnya terjaga. Keempat, jaminan dan keselematan kerja badan ad-hoc. Kebijakan KPU harus mengakomodir aspek kesehatan dan keselematan kerja PPK, PPS, dan KPPS. Bila perlu, seluruh badan ad-hoc harus terdaftar dalam program jaminan kesehatan. Kelima, teknis/proses penghitungan dan rekapitulasi suara. Adanya rencana penggunaan dua panel penghitungan dan rekapitulasi suara, maka KPU harus memastikan keamanan TPS dan kompetensi KPPS serta aspek kerawanan yang mungkin muncul. (Ats)